Tersangka pemerkosaan terhadap siswi penjual baju online dimintai keterangan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (15/1/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Nasib mengenaskan dialami seorang siswi, RES (17) warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. Niatnya mencari rezeki dengan berjualan baju secara online, justru menjadi korban pemerkosaan oleh seorang lelaki bejat.

Korban dipaksa melayani nafsu birahi seorang lelaki yang menyaru sebagai pemesan barang yang dijual. Kejadian dialami saat mengantar barang pesanan di tempat sesuai permintaan pelaku.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka kasus pemerkosaan terhadap RES diketahui bernama Muhammad Rizky Nugroho alias Kinjeng (21) warga Watububan, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Kejadian pada tanggal 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB. Modusnya tersangka berpura-pura sebagai pemesan COD. Tersangka telah kita amankan, dia seorang residivis dengan kasus sama,” ujar Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021) siang.

Kronologi kejadian dituturkan Kapolres, bermula tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian keduanya sepakat untuk melakukan transaksi secara cash on delivery (COD) di sekitar jembatan Tuntang. Baca Juga: Tak Dikasih “Jatah” Istri, Bapak Bejat di Ambarawa Cabuli Putri Kandung Lima Kali

Setelah tersangka menerima pesanan ternyata menahan korban dengan mengajaknya jalan-jalan, alasannya hendak cari makan. Tidak disangka, tersangka membawa korban ke Bandungan dan mengajaknya check in di hotel. Korban serta-merta menolak ajakan tersangka.

“Kemudian tersangka membawa korban berputar-putar hingga sampai di sebuah kebun di Ngrawan, Desa Genting, Kecamatan Jambu. Saat itu sudah pukul 18.15. Korban dipaksa melayani nafsu tersangka. Karena menolak, tersangka lantas mengancam korban dengan pisau dapur yang telah disiapkan,” ungkap Kapolres. .

Setelah tersangka puas mencabulinya, korban langsung menendang tersangka dan lari ke rumah warga terdekat untuk meminta pertolongan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian dengan didampingi Kepala Desa tempat asal korban.

Tersangka yang telah diringkus, di hadapan Kapolres mengatakan, perbuatan dilakukan sudah direncanakan untuk memuaskan nafsu birahinya. Karena itu, sebelum memancing korbannya ia telah mempersiapkan pisau dapur dari rumah.

“Saya melakukan untuk memuaskan nafsu sahwat saya. Pisau sudah saya siapkan untuk mengancam korban kalau menolak,” tutur Rizky.

Diakui, kasus memperkosaan dilakukan sudah yang kedua. Sebelumnya, dia pernah melakukan dengan korban lain, dan dia sudah menjalani hukuman.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here