Tersangka HRN tega mencabuli putri kandungnya dimintai keterangan Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021) siang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Mengaku dendam karena tidak diberi ‘jatah’ hubungan intim oleh istrinya, seorang bapak tinggal di Dusun Jagalan, Kelurahan Kranggan, Ambarawa, Kabupaten Semarang tega mencabuli anak kandungnya

Aksi bejat itu dilakukan HRN (44) terhadap putrinya sendiri berinisial LR (16) yang berstatus pelajar. Akibat perbuatannya tersebut tersangka saat ini ditahan di Mapolres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, perbuatan cabul terhadap anak kandungnya dilakukan tersangka sebanyak 5 kali. Tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam korban saat rumah dalam keadaan sepi.

“Modusnya tersangka mengeluh tubuhnya pegal-pegal, lalu meminta korban memijiti. Kemudian tersangka mencabuli korban,” ujar Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).

Aksi ini terungkap setelah istri tersangka, SMY (44) melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian. Dalam kasus ini diamankan baju yang dipakai korban, celana panjang warna biru dongker, bra warna abu-abu, celana dalam wanita warna cream, dan sprei motif bunga.

Disebutkan Kapolres, kejadian bermula sekitar pukul 05.30 tersangka mengantar istrinya berjualan di pasar Ambarawa. Sekitar pukul 08.00 tersangka pulang kemudian ditawari sarapan anaknya.

“Saat itu tersangka minta dipijit anaknya. Setelah dipijiti tersangka mengaku terangsang, kemudian membawa masuk korban ke kamar dan dicabuli,” ungkapnya. Baca Juga: Ayah Bejat! Anak Kandung Sendiri Disetubuhi Bertahun-tahun

Berdasarkan pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak dua tahun lalu. Terhitung sudah melakukan sebanyak 5 kali. Aksi terakhir dilakukan pertengahan bulan Desember 2020, hingga akhirnya dilaporkan ibu korban.

Ketika dimintai keterangan wartawan tersangka mengaku, tega mencabuli anak kandungnya karena dendam terhadap perlakuan istrinya. Katanya, suka marah-marah dan tidak mau melayani hubungan intim.

“Saya dendam istri tidak baik pada saya, saya sering dimarahi dan tidak diberi ‘jatah’,” akunya dengan tegas.

Atas perbuatan tersebut petugas menjerat tersangka melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (muz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here