
UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Semarang H Ngesti Nugraha – H Basari rencana akan dilaksanakan secara virtual di pendapa Rumah Dinas Bupati pada Jumat (26/2/2021) besok.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Semarang, Suko Mardiono mengatakan, acara pelantikan Bupati dan Wabup Semarang terpilih periode 2021 – 2024 dilaksanakan secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan tamu yang datang.
“Sesuai hasil rapat (dengan pemerintah Provinsi, red) rencana tanggal 26 Februari besok. Kalau surat resminya kami belum terima,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, Senin (22/2/2021) pagi.
Acara pelantikan di masa pandemi Covid-19 tidak seperti pelantikan periode-periode sebelumnya, akan mengikuti aturan berlaku terutama terkait pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang tengah berlangsung.
“Secara teknis kita masih menunggu surat resmi dari Pemprov Jateng. Nantinya seperti apa kita akan persiapkan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan pasangan H Ngesti Nugraha dan H Basari (Ngebas) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Semarang terpilih hasil pemilihan kepala daerah tanggal 9 Desember 2020 lalu. Baca Juga: Serah Terima Jabatan Bupati, Ngesti Nugraha Sampaikan Mohon Maaf
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih periode 2021-2024 itu ditandai dengan penyerahan berita acara penetapan oleh Ketua KPU, Maskup Asyadi kepada Ngesti Nugraha. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU di aula Kantor KPU di Ungaran pada Kamis (21/1/2021).
Rapat pleno dihadiri oleh empat komisioner KPU lainnya dan Bupati Semarang bersama Forkompimda. Hadir pula pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2 Ngesti Nugraha, SH, MH dan Basari serta perwakilan pimpinan partai pendukung dan pengusung pasangan calon. Sedangkan paslon nomor urut 1 Bison tidak hadir.
Maskup Asyadi mengatakan, penetapan dilakukan setelah terbitnya Surat Panitera Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2020 hal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang telah teregistrasi.
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2020, lanjutnya, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registert perkara konstitusi.
“Kita tetapkan pasangan nomor urut 2 H Ngesti Nugraha dan H Basari dengan perolehan suara 368.222 (67,1 persen) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Semarang terpilih,” ujarnya kepada UNGARANNEWS.COM, seusai kegiatan. (abi/tm)