UNGARANNEWS.COM. KEBUMEN- Otak setan burik rupanya merasuki pikiran dukun cabul asal kebumen ini. Berdalih bisa memindahkan janin ke suatu tempat, dia mengelabui pasiennya yang masih gadis untuk disetubuhi hingga berulang kali.
Salah satu korbannya, seorang gadis sebut saja Bunga (16) warga Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang. Awalnya korban bersama keluarganya mendatangi dukun yang mengaku bisa memindahkan janin yang tengah dikandungnya 5 bulan diduga hasil hubungan gelap.
Korban datang ke rumah sang dukun inisial SL (44) warga Desa Wadasmalang Kecamatan Karangsambung Kebumen, pada hari Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB diantar keluarganya.
Kedatangan Bunga bermaksud ingin menghilangkan aib dengan melenyapkan janin yang di kandung karena ia masih berstatus pelajar. Harapan besar Bunga ingin kembali seperti semula, justru dimanfaatkan SL untuk menggagahinya. Baca Juga: Bermodal Uang Rp 28 Ribu, Kakek Mesum ini Cabuli Delapan Bocah SD
Bunga disetubuhi kurang lebih 3 kali oleh SL di kamarnya, dengan alasan itu adalah ritual pemindahan janin.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers mengatakan sang duku cabul, SL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
“Tersangka kita amankan pada hari Kamis, tanggal 25 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Karangsambung,” jelas Kompol Arwansa di Mapolres Kebumen, Minggu (21/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik, tersangka mengaku menyetubuhi korban pertama dilakukan pada hari Sabtu, (20/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Baca Juga: Tak Dikasih “Jatah” Istri, Bapak Bejat di Ambarawa Cabuli Putri Kandung Lima Kali
“Ayok tak garap,” ucap tersangka menceritakan kembali kala mengelabui Bunga di hadapan petugas.
Untuk meyakinkan korban, tersangka berpura-pura membaca mantra layaknya dukun sakti. Selanjutnya, aksi tak terpuji itu dilakukan.
Namun, karena janin dalam kandungan tak kunjung hilang, korban kembali datang. Dan, lagi-lagi disetubuhi dengan alasan ‘digarap’ agar ilmunya berproses. Bejadnya, Bunga yang saat itu datang sendirian digarap sebanyak 2 kali, pada Minggu (21/3/2021).
Persetubuhan ini terbongkar saat perangkat desa setempat melihat korban di depan rumah tersangka lalu ditanya tentang maksud kedatangannya. Korban yang mengalami trauma, akhirnya menceritakan perlakuan tersangka selama ditinggal orangtuanya ke Magelang.
Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah yang dirasakan orang tua Bunga mendengar cerita menimpa anak gadisnya. Tanpa menunggu lama, SL langsung dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. Baca Juga: Tak Dapat “Jatah” dari Istri Setelah Cerai, Predator Ini Culik dan Cabuli Tujuh Anak
Guna memetik buah dari kelakuan bejadnya, kakek dua cucu tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. (hms/tm)