Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo bersama Forkompimda dan pejabat utama (PJU) Polres Semarang mengikuti zoom meeting dan launching Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional di ruang Rupatama Polres Semarang, Selasa (23/3/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo bersama Forkompimda dan pejabat utama (PJU) Polres Semarang mengikuti launching inovasi dan terobosan kreatif program 100 hari Kapolri serta zoom meeting launching Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional bersama Kapolri dan Kakorlantas.

Sebanyak 12 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia secara serentak meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE nasional yang diterapkan mulai Selasa (23/3/2021) hari ini.

Total ada 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE, yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Selanjutnya Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY empat titik, Polda Lampung lima titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten satu titik. Baca Juga: Siap-Siap!! 15 CCTV Bakal Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Semarang

Keunggulan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi Informasi ini, kini masyarakat juga dapat melapor pada polisi hanya dengan mengunduh aplikasi yang telah berintegrasi dengan E-TLE dengan Polres Semarang di Google Playstore yaitu ASHIAP dengan HP atau Android.

“ETLE Ini akan diberlakukan di Kabupaten Semarang sesuai dengan perintah bapak Kapolri dengan sinergi antara Dishub dan Polres Semarang bersama instansi terkait dalam meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ujar Kapolres AKBP Ari Wibowo usai mengikuti launching ETLE secara virtual, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Kapolres, tentu perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunga menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan.

Dalam ETLE nanti petugas menerbitkan tilang elektronik dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi denda akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Makanisme tilang elektronik atau ETLE, kegagalan konfirmasi pemilik kendaraan mengakibatkan blokir STNK sementara, baik ketika pindah alamat, kendaraan dijual, maupun kegagalan membayar denda. Baca Juga: Tilang ETLE Dimulai 23 Maret, Helem Petugas Patroli Dipasang Kamera Kopek

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, kegiatan launching virtual diikuti Wakil Bupati Semarang H Basari, Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua PN Ungaran Muhammad Ikhsan Fothoni, pejabat Kejari Ambarawa, Kepala Dishub Kabupaten Semarang Rudibdo, dan pejabat OPD terkait lainnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here