
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalan raya wilayah Kabupaten Semarang perlu meningkatkan kewaspadaan mematuhi tertib lalu lintas.
Saat ini telah dipasang sebanyak 15 kamera Closed-Circuit Television (CCTV) di beberapa titik strategis wilayah Kabupaten Semarang. Fasilitas tersebut untuk mendukung penerapan sistem Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) dalam menindak pelanggar lalu lintas.
Sanksinya pun cukup tegas. Bagi pelanggar yang tidak membayar denda tilang, maka data kendaraan bakal diblokir.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo mengatakan, sanksinya akan diberikan kepada pelanggar cukup tegas. Mulai dari membayar denda tilang hingga pemblokiran data kendaraan.
“Kita akan melakukan ujicoba ETLE di dekat SMK Assalamah Ungaran, di Alun-Alun Lama Ungaran dan perempatan Polsek Bergas. Bagi pelanggar akan kita kirim blanko pelanggaran pada Samsat sesuai data kendaraan tercatat,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Menurut Aristo, tagihan tilang dapat dibayarkan pelanggar melalui BRI. Jika pelanggar enggan membayar denda, data kendaraan bakal diblokir.
“Batas pembayaran tilang tidak berlaku tetapi batas jadwal persidangan maksimal dua minggu. Jika ada klaim barang bukti kendaraan sudah dipindah kepemilikan dapat disampaikan melalui persidangan,“ jelasnya.
Selama sebulan ini pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Pihaknya bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Semarang yang akan menambah kamera CCTV pada lokasi lain dekat Terminal Sisemut. Harapannya setelah berjalan tidak ada pengendara yang melanggar. Baca Juga: Polres Semarang Tindak 2.377 Pengendara, Didominasi Pelanggaran STNK Roda Dua
“Melalui aplikasi Asiap yang kami buat, petugas tidak harus kontak dengan pelanggar. Teknis ini lebih memudahkan menindak pengendara jika melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Rudibdo menambahkan, peran CCTV yang terpasang di titik rawan pelanggar ketertiban lalu lintas sangat penting menjaga keselematan pengendara lain.
“Terutama untuk mengecek kondisi arus lalu lintas, peran CCTV sangat penting. Kita akan menambah beberapa titik yang saat ini belum ada,” tandasnya.
Pemerhati Sosial dan Politik Kabupaten Semarang, A. Muz mengatakan, fungsi kontrol ketertiban berlalu-lintas di jalan raya sebaiknya tidak hanya mengandalkan ketersediaan sarana komunikasi digital seperti CCTV.
Kehadiran polisi lalu lintas (Polantas) di jalan raya lebih efektif menanamkan sikap tertib dan santun pengendara di jalan raya. Ketimbang punishmen berupa tilang, terlebih lagi kedatangan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas.
“Setiap terobosan baru memberikan nilai positif, namun perlu pertimbangan nilai etika mengedepankan citra humanis Polri. Perlu sosialisasi lebih masif dengan kehadiran Polantas di jalan raya,” ujarnya.
Pertimbangkan tersebut, disebutkan A. Muz, sejalan program Polri yang memprioritaskan sikap Promoter di seluruh jajaran Polri. Promoter menurutnya, merupakan pengejahwantahan dari singkatan Pro (Profesional) Mo (Modern), dan Ter (Terpercaya) guna mewujudkan penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. (abi/muz).