UNGARANNEWS.COM. TEMANGGUNG- Aksi penipuan dengan berpura-pura sebagai tengkulak bahan kebutuhan pokok beraksi di Temanggung. Dua orang pelakunya berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Temanggung.
Keduanya berinisial S (37) warga Desa Kayugiyang Kecamatan Garung Kabupaten wonosobo dan SP (29) Warga Kecamatan Kretek, Wonosobo. Petugas menahan keduanya karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan penggelapan.
Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah menipu dan menggelapkan bahan kebutuhan pokok berupa minyak goreng, rokok, gula pasir dengan total sebesar Rp 120 Juta.
“Keduanya ditangkap setelah ada laporan dari korban H (27) warga Surakarta yang merupakan distributor bahan kebutuhan pokok,” terang Benny. Baca Juga: Rusuh Pilkades Serentak Temanggung: 4 Rumah Dirusak, 1 Warga Dilarikan ke RS
Modus operandi dilancarkan kedua pelaku, dijelaskan AKBP Benny dengan berpura-pura sebagai tengkulak, memesan bahan kebutuhan pokok secara Cash On Delivery (COD).
“Setelah sebagian barang diantarkan dan diturunkan ketempat tujuan sesuai petunjuk para tersangka, kemudian sopir disuruh mengirimkan sebagian pesanan ketempat yang ternyata fiktif. Sedangkan barang yang sudah diturunkan sebelumnya di bawa kabur kedua pelaku,” jelasnya.
Disebutkan AKBP Benny bahwa tersangka SP merupakan residivis kasus penipuan. Sedangkan S baru pertama kali melakukan aksi penipuan ini karena ajakan SP. Baca Juga: Penipuan Bermodus Jual Beli Akun Ojol, Warga Kebonharjo Semarang Ditangkap
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegasnya. (hms/tm)