Tersangka AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen diamankan petugas gara-gara cemburu pacarnya dilirik teman. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KEBUMEN- Lagi-lagi pesta minum-minuman keras (miras) membawa celaka. Gara-gara lirikan seorang teman terhadap pacarnya, AL alias Lihong (23) warga Desa Jatinegara Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen, berulah brutal.

Ia mengajak 3 orang temannya menggeroyok PA alias Otong (29) warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen hingga mengalami luka parah. Korban dikepruk batu dan kentrung (ukulele) hingga patah.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Arwansa, pengeroyok dilakukan pada hari Jumat, (12/3/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pengeroyokan dilakukan di depan kantor Perhutani masuk Desa Selokerto Kecamatan Sempor Kebumen,” jelas Kompol Arwansa didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono, Rabu (24/3/2021).

Alasan tersangka emosi karena cemburu melihat korban curi-curi pandang pacarnya saat minum miras bersama-sama. Baca Juga: Berdalih Sanggup Pindahkan Janin, Kakek Dukun Cabul Garap Gadis Hamil Tiga Kali

“Korban dipukul menggunakan batu dan ukulele hingga patah. Korban mengalami luka robek di bagian kepala, dan luka lebam di bagian wajah,” jelas Wakapolres.

Kejadian bermula saat korban dan tersangka berpesta Mmras di lokasi tersebut. Namun karena mengaku sudah tidak kuat, korban berniat pamitan untuk pulang.

Saat PA meninggalkan teman-temannya, tiba-tiba ia dikeroyok oleh tersangka Lihong bersama tiga teman lainnya.

Melalui penyelidikan Polsek Sempor, tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa (2/3), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Sempor sedang tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran.

Tersangka mengaku, jika korban curi-curi pandang pacar tersangka saat minum-minuman keras. Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pria Ini Beli Golok di Pasar Lalu Bacok Tetangga

“Mungkin karena alasan solidaritas, atau pengaruh miras, teman lainnya yang tidak ada hubungannya ikut memukul korban,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (hms/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here