Bupati Semarang H Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang H Basari menerima produk UMKM lokal saat acara Ngopi Bareng di pendapa rumah dinas. FOTO:DOK/UNGARANNEWS.COM

UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menyampaikan pendaftaran pengajuan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 akan segera dibuka. Ia meminta pelaku usaha yang membutuhkan segera mendaftarkan dengan membuka website resmi Pemkab Semarang: https://dkupp.semarangkab.go.id/.

“Bagi pelaku usaha yang hendak mendaftar bisa meminta informasi lebih lanjut ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian & Perdagangan Kabupaten Semarang atau mengklik https://dkupp.semarangkab.go.id/,” ungkap Bupati Ngesti Nugraha kepada UNGARANNEWS.COM sesusai mengikuti rapat paripurna rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Semarang 2021-2026 di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (7/4/2021).

Disebutkan, persyaratan pendaftar memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kabupaten Semarang, memiliki Izin Usaha Mikro (IUM) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintaha desa atau kelurahan. Selain itu pendaftar tercatat tidak memiliki tanggungan KUR di perbankan.

“Tahun kemarin pelaku UMKM Kabupaten Semarang yang mendapatkan BUPM dari pemerintah pusat sebanyak 20 ribu pelaku, saat ini masih ada sekitar 40 ribu belum mendapatkan,” ungkapnya.

Dijelaskan Bupati pemberian BPUM merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, sedangkan Pemkab Semarang belum bisa memenuhi pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Anggaran saat ini terbatas untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

“Menindaklanjuti Permenkue nomor 17 tahun 2021 yang baru diterapkan, pemerintah merefocusing anggaran dana DAU yang ditransfer ke daerah dan non DAK ditarik kembali ke pusat sebesar Rp 29,6 miliar untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.

Perintah daerah sendiri, lanjut Bupati, melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 72 miliar dari total anggaran keseluruhan sebesar Rp 101 miliar, untuk dialokasikan bidang kesehatan dan penanganan Covid-19.

“Penggunaan anggaran belum sampai ke pemulihan dampak ekonomi. Meski demikian kita telah membuat kebijakan dengan membuat Surat Edaran (SE) agar kegiatan rapat ataupun acara lain agar menggunakan produk dari UMKM lokal,” tandasnya.

Diharapkan melalui kebijakan ini perekonomian masyarakat dapat bergerak, produk UMKM dapat terserap langsung ke masyarakat. Melalui SE Bupati menginstruksikan setiap rapat-rapat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sampai rapat di tingkat Desa/Kelurahan bahkan RT/RW menyuguhkan konsumsi produk lokal.

“SE kita berlakukan juga untuk semua perusahaan daerah maupun instansi pemerintah lainnya. Kita harapkan hasil pertanian dan perkebunan seperti kopi lokal juga ikut bergerak dengan membiasakan kita menggunakan produk lokal,” tandasnya.

Upaya lain yang telah disiapkan Bupati yakni memberikan kredit lunak dengan bunga 5 persen per tahun tanpa anggunan. Semula program ini sudah berjalan pelaku UMKM mendapatkan bantuan kredit Rp 2 juta dari bank pemerintah, ke depan nominalnya akan ditambah menjadi Rp 5 juta.

“Persyaratan kita permudah cukup menunjukkan identitas dan surat keterangan izin usaha. Langkah ini kita siapkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, kita akan melalukan secara bertahap,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dihimpun pemerintah pusat kembali akan menyalurkan BPUM kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 pada tahun 2021. BPUM atau yang disebut juga Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tahun ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima BPUM 2021 akan bertambah 3 juta orang sehingga total tahun ini menjadi 12,8 juta orang. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here