Lahan di Dusun Gamasan Kelurahan Bandungan terletak di depan Pasar Bandungan Baru rencana digunakan untuk menampung sementara penjual bunga pemiliknya masih bersengketa terkait hak kepemilikan tanah. FOTO:ABI/UNGARANNEWS.COM

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Sengketa kepemilikan tanah di Gamasan terletak di depan Pasar Bandungan Baru memasuki babak penentuan. Tan Soegiarto Listyono mengklaim sebagai pemilik tanah yang sah mengajukan Peninjauan Keputusan (PK). Ia tak habis pikir dengan putusan majelis hakim Kasasi yang membatalkan dua putusan di tingkat pengadilan sebelumnya.

“Di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran klien kita menang, juga di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah. Putusan Pengadilan memenangkan atas dasar bukti sertifikat yang dimiliki atas nama klien sendiri,” ujar kuasa hukum Tan Soegiarto Listyono, Much Chlizin dan Heri Sulistyono di kantornya di komplek ruko terminal Sisemut Ungaran Barat, kemarin.

Bukti sertifikat dimiliki Tan telah disahkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) 1 seluas 5.770 meterpersegi, SHM 3 seluas 2.700 meterpersegi, dan SHM 4 empat seluas 1.533 meterpersegi.

“Jumlah keseluruhan luas tanah atas nama Tan Soegiarto di Gamasan sekitar 10.100 meterpersegi. Sertifikat tanah sebelumnya milik orang lain diterbitkan BPN 1962, dan sejak tahun 2013 secara sah telah dibeli klien kami dengan bukti sertifikat disahkan negara,” tegasnya sambil menunjukkan bukti sertifikat ketiga SHM tersebut.

Dijelaskan Much Chlizin, proses pembelian tanah oleh Tan dari pemilik pertama sebelumnya belum pernah ada gugatan dan pembatalan di pengadilan sejak sertifikat diterbitkan tahun 1962. Tan benar-benar pemilik tanah yang sah berdasarkan bukti sertifikat yang telah dibalik nama atas namanya oleh BPN.

Menanggapi putusan Kasasi mengabaikan keberadaan bukti sertifikat dimiliki kliennya, Much Chlizin mengaku tidak habis pikir dan mempertanyakan independensi majelis hakim MA yang menangani.

“Saat persidangan di PN Ungaran telah mendatangkan saksi dari BPN maupun notaris. Keterangan saksi ahli juga dimunculkan dalam persidangan. Keputusan meng-amarkan tanah sah milik Tan. Begitu pula saat persidangan di PT Jateng telah menguatkan putusan dari PN. Jadi aneh kalau bukti-bukti dibuat dan dikeluarkan negara diabaikan dalam putusan Kasasi,” tegasnya.

Dalam uraian putusan Kasasi, lanjut Much Chlizin ada pernyataan yang mengambang disampaikan majelis hakim, diantaranya majelis hakim mengakui jika tanah sebelumnya milik Han Tjan Ho alias Handoyo bersengketa dengan para tergugat (Partini dkk, red), kemudian Handoyo sebagai pemilik menjual kepada Tan Soegiarto sesuai akte jual beli nomor 1 tahun 2013.

Majelis hakim meminta kepada pihak yang bersengketa agar masalah kepemilikan tanah agar jelas pihak BPN dan Notaris/PPAT harus dijadikan pihak dalam perkara a quo.

“Sesuai putusan PN Ungaran dan PT Jateng telah menghadirkan saksi BPN dan Notaris/PPAT menyatakan bahwa klien kami sah sebagai pemilik tanah. Tidak ada yang perlu diragukan lagi, klien kami pemilik sah sebagaimana tercantum dalam sertifikat masing-masing SHM atas namanya,” tandasnya.

Upaya mendapatkan keadilan dan hak Tan Soegiarto Listyono sebagai warga negara Indonesia yang memegang teguh hukum, lanjut Much Chlizin, pihaknya telah mengajukan PK ke MA. Ia berharap pengadilan negara dapat memenuhi hak-hak Tan Soegiarto.

“Doakan saja semoga keadilan dijalankan secara adil. Hak klien kami dapat dipenuhi oleh negara sesuai amanah hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, sengketa tanah yang terletak di RW 06 Dusun Gamasan, Kelurahan Bandungan, Kabupaten Semarang ini dengan 13 orang yang semula diklaim sebagai warga penggarap tanah di atas lahan milik Handoyo.

Mereka berperkara dalam kasus tersebut, masing-masing Partini, Yuliati, Setyaningsih, Amrih Susilawati, Sukro Partono, Ismiyati, Slamet Mulya, Suparno, Ngadiyan, Slamet Siswanto, Lucky Titi Nawangsari, Retno Dwi Kusumawati, dan Sutrisno. Dari luas tanah yang bersengketa tersebut saat ini sudah berdiri 4 unit bangunan rumah.

Salah satu warga dalam perkara ini, Sukro Partono ketika dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM mengatakan, ia tidak mau memberikan komentar apapun karena proses hukum sudah berjalan.

“Silahkan menghubungi kuasa hukum saya. Saya tidak mau memberikan keterangan apapun, no comment,” ujar Sukro yang juga Ketua LKMK Bandungan ini saat ditemui di kantor Keluruhan Bandungan, kemarin. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here