Erwin Rahmat Sirojudin (51) warga Banten dan surat swab PCR diduga palsu. FOTO:IST/KOLASE

UNGARANNEWS.COM. SEMARANG- Diduga memasulkan surat hasil tes swab PCR, sorang calon penumpang pesawat Garuda di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terpaksa diamankan Polsek Semarang Barat.

Erwin Rahmat Sirojudin (51) warga Banten, ketahuan menggunakan surat tes swab PCR diduga palsu untuk bisa naik pesawat. Surat negatif PCR yang dibawa akan digunakan mudik dari Semarang menuju ke Jawa Barat.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan penumpang bernama Erwin menjalani pemeriksaan di Bandara sekitar pukul 08.00 WIB. Namun petugas melihat ada yang janggal dalam surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawanya.

Pelaku sudah mengantongi tiket untuk naik pesawat Garuda Indonesia dengan keberangkatan pukul 09.55 WIB. Petugas curiga dengan surat hasil tes PCR tertanggal Sabtu 8 Mei 2021 pukul 08.00.

“Hari tes dan keberangkatan sama persis, jadi petugas bandara curiga,” katanya.

Sementara untuk memeriksa hasil tes swab PCR di laboratorium butuh waktu setidaknya enam jam. Petugas pun menghubungi laboratorium yang digunakan pelaku tes, Intibios Lab di Jalan Kokrosono Semarang Utara. Setelah dikonfirmasi ternyata diketahui surat pelaku ternyata palsu.

General Manager Intibios Lab, Benidektus Widyatmoko, mengatakan surat yang dipalsu merupakan model lama karena surat yang baru memiliki barcode dan tidak bisa dipalsu. Data dalam surat yang memiliki barcode akan langsung terhubung dengan data di Lab.

“Ini model lama. Sebetulnya kena dua kali satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena melarikan diri. Yang baru ada scan barcode, tidak bisa dipalsu,” tegasnya.

Pelaku diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan menjalani tes antigen. Pelaku terancam dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here