Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti tanaman ganja yang ditanam warga Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang dalam pot saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Beralasan kesulitan membeli narkoba jenis daun ganja, seorang warga Kabupaten Semarang nekat menanam sendiri tanaman ganja. Aksinya itu terungkap setelah petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Semarang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Saat melakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka petugas menemukan 1 batang tanaman ganja di tempat tinggalnya di Dusun Saren, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Tersangka diketahui bernama Joko AS (43) ditangkap petugas di rumahnya, awalnya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Petugas menggeledah rumahnya, ternyata tidak hanya menemukan barang bukti sabu-sabu, petugas juga menemukan tanaman ganja setinggi sekitar 40 cm tumbuh subur dalam sebuah pot.

“Jadi, awalnya petugas Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka (Joko). Kasus tersangka merupakan pengembangan dari penangkap seorang pengendar sabu-sabu bernama Ngadiman. Informasi dari pengedar (Ngadiman, red), tersangka baru saja membeli sabu-sabu darinya,” ujar Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021).

Dari penggeledahan tersebut, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah pipet kaca di dalamnya masih ada sisa sabu habis pakai, dan 1 buah alat hisap sabu (bong). Temuan mengejutkan, petugas mendapati 1 batang tanaman ganja. Tanaman jenis narkotika itu ditemukan dalam pot berumur sekitar 2 bulan diletakan di atas kamar mandi di belakang rumah.

Tersangka Joko ketika dimintai keterangan petugas, mengakui tanaman ganja tersebut merupakan tanaman kedua, setelah sebelumnya sudah memanen 1 batang tanaman ganja dan habis dikonsumsi. Ia mengaku bibit ganja didapat dari sisa ganja yang dibeli dari Gilang (masih didalami petugas, red).

“Saya berani menanam bijinya karena kesulitan beli ganja. Barangnya susah. Begitu ganja yang saya pesan ada bijinya, maka saya tanam dan berhasil tumbuh lebat,” ungkapnya.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan dari tersangka Ngadiman warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

Menurut Kapolres, terungkapnya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka Ngadiman (40 tahun), warga Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada 31 Agustus 2021, dengan sejumlah barang bukti.

Selain sebagai pengedar yang menjual langsung kepada pembeli, tersangka juga menjadi kurir sabu sabu dan pil ekstasi. Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah Ngadiman ditemukan berbagai barang bukti.

Antara lain berupa 11 paket sabu sabu yang telah dikemas dalam plastik klip yang siap diantarkan kepada pemesan/pembeli dengan berat masing-masing 5 gram. Da, 1 buah alat hisap sabu-sabu (bong).

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap tersangka Ngadiman masih menyimpan barang bukti lain, diantaranya 2 paket sabu sabu yang masing-masing memiliki berat 91,55 gram dan 86,06 gram. Petugas juga menemukan 1 paket plastik klip berisi 68 butir pil ekstasi.

Setelah dilakukan upaya penggeledahan kembali, anggota pun akhirnya menemukan barang bukti lain, berupa dua paket sabu sabu yang masing-masing memiliki berat 91,55 gram dan 86,06 gram. Selain itu juga ditemukan satu paket plastik klip berisi 68 butir pil ekstasi.

“Barang bukti sabu-sabu dan ekstasi tersebut disembunyikan di antara rerimbunan pohon bambu yang ada di belakang rumahnya. Kita berhasil mengungkap setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut di sekitar rumahnya,” tegas AKBP Ari Wibowo.

Kedua tersangka Joko dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan, atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka Ngadiman dijerat 114 ayat (2) dan pasal 112 (ayat) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here