
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga akibat pengaruh minuman keras (miras) Congyang, seorang satpam di sebuah villa di Gintungan, Bandungan, Kabupaten Semarang nekat menyetubuhi seorang karyawati sebuah bank asal Ungaran, Kabupaten Semarang.
Korban berinisial DS (33) melaporkan kejadian karena mengaku syok diduga disetubuhi pelaku bernama GA (28) tinggal di Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka yang juga bertugas sebagai satpam di vila lokasi kejadian, ditangkap petugas Satreskrim Polres Semarang setelah korban melaporkan kejadian dialami. Korban diduga disetubuhi tersangka saat dalam kondisi pingsan akibat mabuk miras.
“Tersangka kita kenai pasal 286 KHUP tentang tindak menyetubuhi perempuan yang bukan istrinya saat korban pingsan atau tidak berdaya. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujarnya AKBP Ari Wibowo kepada UNGARANNEWS.COM dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021). Baca Juga: Alasan Sama-sama Pisah Ranjang, Bapak Tega Perkosa 2 Putrinya hingga Depresi
Kronologi kejadian disebutkan AKBP Ari Wibowo, bermula teman pelaku berinisial Y mendatangi pelaku yang sedang bertugas di pos satpam vila mewah tersebut. Ia mengajak pelaku urunan membeli sebanyak 4 botol miras Congyang. Keduanya kemudian minum miras bersama-sama di dalam pos satpam.
“Sekitar pukul 20.30 datang korban dengan mengendarai mobil Honda Brio warna abu-abu. Korban merupakan teman saudara Y, mereka bertiga kemudian minum miras yang sudah ada,” ungkap AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta. Baca Juga: Kesulitan Membeli, Warga Jatijajar Bergas Tanam Ganja Dalam Pot
Tidak berapa lama, Y memesan makanan kerang untuk tambul melalui aplikasi GoFood dan mereka makan bersama. Sekitar pukul 22.00 datang teman pelaku berinisial EN ke pos satpam, setelah itu juga ikut minum miras. Jumlah peserta pesta miras bertambah, korban meminta kepada Y agar minum di dalam kamar saja.
“Saat itu saudara Y tidak mau memenuhi ajakan korban minum di dalam kamar. Tapi korban terus memaksa. Pelaku dan saudara EN juga sudah meminta Y untuk mengantar korban pulang karena sudah larut malam, tapi korban tidak mau alasan mau istirahat dulu,” jelas AKBP Ari Wibowo.
Atas permintaan tersebut, pelaku kemudian menghubungi penjaga vila meminta izin pinjam kunci kamar vila dengan alasan akan digunakan untuk sholat. Dan, diizinkan. Mereka berempat kemudian melanjutkan pesta miras di dalam kamar vila. Di sela itu pelaku sempat memesan makanan cumi kuah melalui aplikasi WA untuk menambah stamina.
“Setelah minum miras dan makan cumi kuah, pelaku bersama Y dan EN membersihkan sampah dan botol. Kemudian Y dan EN keluar kamar untuk membuang sampah, namun setelah itu keduanya tidak kembali ke kamar,” tandas AKBP Ari Wibowo.

Di dalam kamar tinggal pelaku bersama korban yang sudah tidak berdaya akibat mabuk miras. Saat melihat korban DS tertidur pulas, tersangka langsung nafsu birahinya muncul. Tanpa menunggu lama pelaku nekat menyetubuhi korban di kamar villa tersebut hingga puas.
“Sekitar pukul 04.00 wib korban sadar dan terbangun, mengetahui hanya berdua bersama pelaku, ia langsung marah-marah. Korban sempat menanyakan keberadaan temannya Y. Pelaku menjawab ada di pos satpam,” urainya. Baca Juga: Dijebak Pesan COD, Siswi Penjual Baju Online Diperkosa di Kebun Kawasan Jambu
Saat korban marah-marah, lanjut AKBP Ari Wibowo sempat mengusir pelaku agar keluar kamar. “Kamu keluar dulu, saya mau pakai celana. Dijawab pelaku, ia mbak saya tunggu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Modus pelaku menyetubuhi korban dalam keadaan tidak sadar akibat mabuk miras jenis Congyang.
Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos kuning kunyit dengan tulisan “Nevada Ninety Six”, 1 buah celana dalam warna hijau toska, 1 buah leging panjang warnah hitam, dan 1 buah BH yang dikenakan korban.
Tersangka saat dimintai keterangan mengaku nekat menyetubuhi korban karena terangsang melihat korban tertidur dengan tidak berdaya.
“Saya saat itu memang mabuk berat, korban juga mabuk berat. Melihat ia tidur pulas muncul nafsu birahi saya. Langsung saya setubuhi, saya khilaf,” akunya. (abi/tm)