Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA (kiri) didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono memintai keterangan tersangka penadah motor. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga menjadi penadah motor dengan modus menerima gadai, MUR (46) warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diamankan Polres Semarang.

Dari tempat pelaku petugas mengamankan sebanyak 46 unit motor berbagai jenis/merk tanpa kelengkapan surat kendaraan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (08/12/2021), menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penelusuran.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA mengatakan, hasil penyelidikan dari laporan tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Semarang berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari hasil penggelapan, dan sebanyak 38 unit motor tanpa kelengkapan surat, dan saat ini masih dilakukan penyidikan dan pendalaman.

“Total ada sebanyak 46 unit motor berhasil kami amankan. Barang bukti diperoleh semua telah kami amankan di Polres Semarang, semua tanpa dilengkapi dokumen BPKB, ” ujar AKBP Yovan Fatika kepada wartawan di Mapolres Semarang didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dan Kasi Humas Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri, Kamis (6/1/2022).

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika memimpin gelar perkara dugaan penadah motor hasil kejahatan di ruang Rupatama Polres Semarang, Kamis (6/1/2022). FOTO:UNGARANNEWS

Selama proses penyelidikan, lanjut AKBP Yovan, pihaknya telah meminta keterangan 18 orang saksi, mulai dari petugas kepolisian, penggadai, dan finance. Dari keterangan para saksi saat ini mashi didalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing.

“Motif pelaku menerima gadai motor untuk mencari keuntungan. Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP tentang menggadai, menadah, barang hasil kejahatan, dan lainnya,” jelasnya.

MUR dimintai keterangan mengakui sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama 3 tahun. Motor yang diterima atau digadaikan padanya dari segala jenis dan merk. Rata-rata harga gadai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta.

“Harga saya tentukan sesuai kondisi barang, sampai seniai Rp 2 juta. Ada juga di bawah Rp 1 juta sesuai kebutuhan uang yang dipinjam. Niat saya membantu pegadai yang membutuhkan uang,” tuturnya.

Motor yang digadai diakui MUR tidak mensyaratkan dilengkapi surat-surat kendaraan. Ada barang (motor, red) ia terima sebagai jaminan gadai. Selama melakukan aksinya pegadai mengembalikan uang dalam jangka waktu 1 sampai 5 bulan.

“Motor yang digadai banyak juga yang tidak diambil. Saya menerima saja yang penting ada jaminan motor yang dititipkan,” akunya dengan tenang.

Barang bukti motor diduga hasil penadah diamankan di Mapolres Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

Terkait barang bukti 46 unit motor yang kini diamankan di parkiran Mapolres, Kapolres Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, menginformasikan kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor agar segera mengecek barang bukti tersebut.

“Silahkan bagi masyarakat kehilangan motor mengecek motor yang kami amankan. Informasi unit kendaraan silahkan melapor Satreskrim untuk mencocokan surat dan identifikasi unit motor,” tambahnya.

Informasi nomor polisi (nopol) ke-46 unit kendaraan motor yang diamankan Polres Semarang dapat disimak pada gambar berkas berikut ini:

Data jenis dan merek kendaraan berikut nopolnya yang diamankan di Polres Semarang. FOTO:UNGARANNEWS

Berkas tersebut didapatkan UNGARANNEWS.COM dari Polres Semarang. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here