UNGARANNEWS.COM. DEMAK- Dua dari 4 tersangka kejahatan pembegalan yang meresahkan masyarakat berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mijen jajaran Polres Demak.
Kedua tersangka diduga membegal atau melakukan pencurian dengan kekerasan dengan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun. Kedua tersangka ditangkap berinisial N (24) dan ZA (34).
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, kedua pelaku disergap petugas menindaklanjuti laporan warga, dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan terhadap aksi para pelaku.
“Keempat pelaku melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen – Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Rabu 19 Januari 2022,” ujar Budi.
Dijelaskan kronologi kejadian bermula seorang penjual nasi kucing bernama Masrur (32), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak berkendaraan motor hendak beraktivitas.
Kawanan pelaku kemudian menjadikannya sebagai sasaran dengan membuntuti berboncengan. Sampai di jalan yang sepi di lokasi kejadian, pelaku memepet motor korban sembari melepaskan tembakan menggunakan pistol air soft gun.
“Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan,” ungkapnya.
Akibat kejadian, lanjut Budi, korban mengalami luka tembak di bagian pipi sebelah kanan. Beruntung setelah selamat dari aksi pelaku, korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap 2 orang diantaranya di lokasi yang sama.
“Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Budi kepada wartawan di Polres Demak, Selasa (25/1/2022).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku mengaku kejahatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
“Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 berhasil membawa kabur sepeda motor. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk mempersenjatai diri saat beraksi dengan membeli pistol air soft gun,” terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pembegalan tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (kis/tm)