
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Diduga merasa sakit hati karena diputus pacarnya, seorang pemuda warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang nekat menyebarkan foto syur mantan kekasihnya di media sosial (medsos).
Belakangan pelaku diketahui berinisial TAN (24), berhasil diamankan petugas Sat Reskrim Polres Semarang, Senin (11/4/2022), setelah menerima laporan dari pihak korban.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A dikonfirmasi UNGARANNEWS.COM membenarkan kasus tersebut. Disebutkan, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena didasari rasa sakit hati atas hubungan asmara yang sudah lama dijalani bersama korban.
“Keduanya punya hubungan khusus sudah sekitar 2 tahun. Pelaku mengaku diputus secara sepihak oleh korban atau pelapor,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wibowo di Mapolres Semarang, Senin (11/4/2022) siang.
Dijelaskan Kapolres AKBP Yovan Fatika, pelaku dan korban yang berinisial VD (22) menjalin hubungan asmara sejak awal tahun 2017 lalu. Keduanya menjalin hubungan jarak jauh karena korban kuliah di salah satu Sekolah Tinggi ternama di Tangerang, Jawa Barat.
“Pelaku pelaku kuliah di salah satu PTN di Solo. Akhirnya pihak pelapor atau korban sekitar tahun 2019 meminta putus hubungan asmara kepada pelaku,” jelasnya.
Atas perlakuan tersebut pelaku tidak terima merasa tidak dihargai karena hubungan selama itu harus berakhir di awal tahun 2020. Ia kemudian membuat akun Twitter Fake (Palsu) untuk menyebar secara random foto syur korban yang tidak lain mantan kekasihnya tersebut.
Mengetahui hal tersebut VD pada akhir tahun 2021 melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Semarang. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang kami periksa lebih lanjut,” tegasnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi Note 8, 2 buah SIM card, 1 buah laptop merk Lenovo, dan 1 buah Flashdisk. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti 1 handphone merk Iphone 5s 16GB milik korban yang berisi percakapan antara pelaku dan korban.
“Perbuatan tersebut pelaku kita dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandas Kapolres. (abi/tm)