Tersangka JN warga asal Boyolali diamankan di Polres Semarang. FOTO:DOK.POLRES/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG– Cewek yang satu ini tergolong nekat. Bagaimana tidak, ia melakukan aksi pencurian motor.

Beruntung meski aksinya ketahuan, pelaku tidak sampai dihajar massa. Pasalnya, motor yang dicuri milik tetangganya sendiri.

Pelaku nekat itu, adalah JN (22) warga asal Boyolali tinggal di kos-kosan lingkungan Karangjati (belakang salah satu supermarket), Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Bergas bersama Sat Reskrim Polres Semarang pada Selasa (12/4/2022) malam.

“Sudah kami amankan seorang pelaku pencurian motor di rumah kos Karangjati. Di mana antara pelaku dan korban merupakan tetangga kos,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H.A kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (13/4/2022).

Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wibowo menambahkan, korban curanmor tersebut bernama Ahmat Afrizal (34) Warga Kabupaten Kendal.

“Antara korban dan pelaku adalah tetangga kos yang sama sama kos di rumah milik saudari Indah Damayanti di Lingkungan Karangjati Kecamatan Bergas,” jelasnya saat mendampingi Kapolres.

Disebutkan kronologi kejadian bermula pada tanggal 8 April 2022 korban menyadari bahwa STNK sepeda motornya yang ditaruh dalam kamar kos hilang.

Korban lalu membuat laporan kehilangan di Polsek Bergas untuk pengurusan STNK tersebut. Usai STNK nya hilang, pada tanggal 11 April 2022 pukul 11.00 giliran sepeda motor korban yang diparkir depan kamar kos raib.

Mengetahui motornya raib, korban bersama tetangga kos yang lain berinisiatif bertemu pemilik kos untuk melihat rekaman CCTV yang ada di lingkungan kos tersebut.

Hasilnya mengejutkan, terlihat wajah pelakunya oleh korban yang dikenali sebagai JN merupakan tetangga kos korban.

“Jadi korban tidak menaruh curiga apapun kepada pelaku dikarenakan pelaku sering berkunjung ke kamar korban dan suka bergaul dengan tetangga kos yang lain. Jadi itu yang menjadi modus pelaku untuk mengelabuhi korban,” ucap Kapolres Semarang AKBP Yovan

Kapolres menjelaskan mengetahui siapa pelakunya kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bergas.

Berbekal keterangan saksi-saksi petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kos rekannya daerah Sidorejo Kecamatan Bergas.

Di hadapan petugas dan korban, pelaku mengaku aksi dilakukan karena memanfaatkan kelengahan korban.

“Jadi modusnya pertama kali mengambil STNK korban saat berkunjung ke kamar korban. Selanjutnya mengambil Kunci kontak sepeda motor korban untuk memuluskan aksinya” jelasnya.

Pelaku mengaku sepeda motor korban sudah digadaikan kepada rekannya yang kos di daerah Bawen sebesar Rp 2,8 juta.

Dari kejahatan ini disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam nopol G-6542-IC beserta STNK nya, serta BPKB motor.

“Pelaku kita dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tandasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here