
JAKARTA. UNGARANNEWS.COM- Benny Tjokrosaputro divonis nihil di kasus ASABRI oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Komisaris PT Hanson International Tbk itu tetap divonis bersalah dalam kasus ini.
Majelis Hakim menyebutkan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Perbuatan mereka terbukti merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kamis (12/1/2023).
“Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” imbuh hakim.
Benny Tjokro divonis nihil? Kok bisa? Majelis Hakim menjelaskan divonis nihil karena Benny sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,73 triliun.
Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” ujar Eko Purwanto.
Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
Benny Tjokro dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Salah satu hal memberatkan vonis itu adalah perbuatan Benny Tjokro telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar,” kata hakim Eko
Hakim Eko mengatakan hal memberatkan lainnya adalah perbuatan Benny Tjokrosaputro dinilai telah terencana dan terstruktur. Selain itu, perbuatannya di skandal kasus ASABRI tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim Eko mengatakan perbuatan Benny Tjokro juga menyebabkan munculnya rasa tidak percaya di masyarakat terhadap kegiatan asuransi. Kemudian, Benny Tjokrosaputro juga tidak mengaku bersalah.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ‘distrust’ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” katanya.
Sementara itu, hal meringankan putusan nihil itu adalah Benny Tjokrosaputro bersikap kooperatif dan bersikap sopan selama proses persidangan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis nihil Benny Tjokro. Kejagung akan segera mempelajari putusan vonis tersebut.
“Itu kita masih pelajari. Pokoknya dipelajari dan kita menghormati putusan hakim. Ada pendapat dari pimpinan dari JPU baru kita sampaikan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Benny dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Benny dihukum dengan pidana mati.
Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Dirut PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto.
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. (dtc/cnn/tm)