Nurdin Makruk. FOTO:IST

UNGARAN. UNGARANNEWS.COM- Sekretaris DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Semarang yang juga Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Semarang, Nurdin Makruf mengatakan atas nama Pimpinan Partai dan Serikat Pekerja di Kabupaten Semarang mendukung Keputusan MK tentang aturan/syarat batas usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun diperbolehkan atas dasar pengalaman pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah.

“Sebagai masyarakat kita harus taat dan patuh terhadap keputusan legal formal dari hari Keputusan MK dan tentunya kita semua bersama-sama menjaga kondusifitas di lingkungan kita, lingkungan pekerjaan kita dan di wilayah Kabupaten Semarang,” ujar Nurdin yang juga Caleg DPR RI Dapil I Jateng dari Partai Gelora ini.

Selanjutnya, Nurdin menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Semarang khususnya, mendekati pelaksanaan agenda Nasional Pemilu serentak pada tahun 2024 mendatang, masyarakat akan diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin-pemimpin terbaik mulai tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional serta Capres dan Cawapres.

“Mari kita sikapi dan sambut Pesta Demokrasi dengan gembira ria dan senang hati. Tidak perlu saling berselisih atau berantem semua warga Negara mendapat hak memilih sesuai hati nurani dan bersifat rahasia,” tandas Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan Garment di Kabupaten Semarang dengan jumlah sekitar 16.000 orang ini.

Ia berharap bagi pekerja juga, bahwa Pemilu juga merupakan momentum yang nantinya akan menentukan kebijakan Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK). Ia berharap rekan-rekan Serikat Pekerja yang saat ini sedang berkonsolidasi juga untuk menyikapi bagaimana UMK tahun 2024 nanti.

“Kkami sebagai Serikat Pekerja juga tentunya akan mencoba mendiskusikan ini dengan semua elemen-elemen yang ada di Kabupaten Semarang ini agar nantinya bagaimana upah ini akan memberikan dampak yang baik untuk pekerja dan tidak mengganggu iklim produktifitas di wilayah Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

“Sekali lagi kami mengajak seluruh rekan-rekan pekerja, kader partai Gelora serta seluruh masyarakat Kabupaten Semarang untuk selalu menjaga iklim kondusifitas yang selama ini sudah bagus dan jangan sampai kita terprovokasi dengan beberapa orang yang mempunyai kepentingan untuk kelompok-kelompok tertentu. Mari bersama-sama sukseskan Pemilu tahun 2024 dengan suka cita, damai agar nantinya dapat menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk kemajuan bangsa dan negara ini,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, MK mengabulkan uji materi soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here