UNGARANNEWS.COM, SEMARANG– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah (Jateng) pada Rabu 17 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menambahkan, penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi 4 perkara yang saat ini tengah diselidiki oleh KPK.
“Dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024. Serta dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” papar Tessa.
Dia mengatakan, di saat yang bersamaan,penyidik telah melakukan pencekalan terhadap empat orang terkait kasus itu. Namun demikian ia enggan membeberkan identitas dsripada orang yang dimaksud.
“Kami belum bisa rilis dan selengkapnya saat kecukupan itu selesai dalam beberapa hari akan diberikan update,” ujar Tessa.
Dan rupanya, menurut Tessa, KPK telah mengajukan pencegahan terhadap empat orang usai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Menurut dia, pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 2 orang dari penyelenggara negara, 2 orang lainnya dari pihak swasta,” ucap Tessa.
Kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK mencakup pengadaan barang dan jasa pada periode 2023-2024, serta pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Selain itu, KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode yang sama.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka melanggar sejumlah pasal sekaligus.
“Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orang yang sama, subjek hukumnya sama, hanya perbuatannya dikategorikan dalam beberapa pasal yaitu gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” ujarnya.
“Jadi ini tetap satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” lanjut Asep.
Hari ini, KPK juga melakukan penggeledahan di Pemkot Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu di Jalan Raya Bukit Sari Semarang.
Sebelumnya, sejumlah LSM terdiri dari Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang (FPAKS) mendesak KPK mengusut tuntas dan menindaklanjuti 21 Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu, terkait dugaan korupsi jual beli proyek, jabatan dan pajak daerah.
Koordinator FPAKS Piton Prihantoro menilai, saat ini Kota Semarang tidak baik-baik saja, sebab hingga saat ini, kasus pemeriksaan ke-21 Pejabat tersebut tidak ada kejelasan status hukumnya, padahal proses pemeriksaan sudah dilakukan awal tahun 2024 lalu.
“Kami Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi segera memberikan rencana tindak lanjut, terkait pemeriksaan 21 Pejabat OPD kota Semarang,” ujar Piton dalam jumpa pers di Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, Rabu (10/7/2024) lalu. (abi)