DUGAAN KORUPSI: Suasana tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja di Pemkot Semarang. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM, SEMARANG– Hasil penggeledahan KPK di kantor Wali Kota Semarang membuahkan banyak hasil sebagai barang bukti atas keterlibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

Salah satunya, tim penyidik KPK menyita catatan aliran dana hingga alat elektronik terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, dari beberapa hari lalu hingga hari ini, Jumat (19/7/2024), tim penyidik masih terus melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi di Semarang.

“Kegiatan penyidikan masih berlangsung, untuk lokasinya (penggeledahan) hanya di Kota Semarang ya, jadi tidak keluar dari Kota Semarang,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).

Dari proses penggeledahan itu kata Tessa, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Salah satunya adalah dokumen terkait perubahan APBD.

“Catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” pungkas Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya fokus pada pengusutan perkara. Ketika sudah ditemukan peristiwa pidana bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka layak naik ke penyidikan.

“Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum,” kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

KPK juga memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Jadi seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, selain Wali Kota Semarang, Mbak Ita, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Alwin Basri selaku suami Mbak Ita juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rahmat U. Djangkar selaku swasta.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan bahwa tim penyidik hari ini menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Mba Ita yang juga merupakan politisi PDIP.

“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan di Pemkot dan rumah PN (penyelenggara negara) di Semarang,” kata Ghufron kepada wartawan, kemarin.

Namun demikian, Ghufron mengaku belum bisa membeberkan secara detail terkait penggeledahan maupun materi penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Detil proses dan hasilnya mohon ditunggu, nanti kami sampaikan setelah tim menyelesaikan penggeledahan,” pungkas Tessa. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here