Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita dan Hendrar Prihadi atau Hendi. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM, SEMARANG– Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita diyakini ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga telah mencegahnya ke luar negeri.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat larangan pepergian ke luar negeri dikeluarkan KPK 12 Juli lalu. Larangan berpergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Ada tiga dugaan korupsi di Kota Semarang yang diusut KPK yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi.

Nama keempat tersangka memang belum diumumkan resmi oleh KPK. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada empat tersangka yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Ketua PDIP Kota Semarang juga Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Hendrar Prihadi atau Hendi ketika ditemui wartawan menyatakan tidak bersedia menanggapi terkait Wali Kota Semarang Mbak Ita yang menggantikannya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya minta maaf tidak bisa mengomentari hal itu,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian Hendi menyampaikan terkait tupoksinya di bidang lebijakan pengadaan barang dan jasa, yakni sebelumnya, atau sekitar 15 hari sebelum ada penggeledahan di kantor Pemkot Semarang, Hendi telah mengingatkan Ita agar berhati-hati dalam pembelian barang untuk proyek pemerintah khususnya Pemkot Semarang.

Sistem E-katalog ini memang sistem yang cepat dan tepat serta efisien, lanjut Hendrar Prihadi, tetapi masih ada kawan-kawan kurang detail, sehingga yang dibeli hanya lebih murah dari yang ada di katalog tanpa membandingkan harga di pasaran.

“Jadi Bu Ita perlu dilakukan konsolidasi sebenarnya ada apa, kalau terjadi hal itu perlu pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng ternyata pernah melaporkan instansi tersebut ke KPK.

Ketua KP2KKN Ronny Maryanto menyebut pihaknya melaporkan Disdik Semarang pada Januari 2024 lalu. Laporan itu berkaitan dengan dugaan persekongkolan pada pengadaan meja dan kursi untuk SD di anggaran perubahan 2023.

“Temuan kami salah satunya pengadaan meja kursi di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dugaan adanya persekongkolan itu muncul karena adanya anggaran belanja yang cukup besar pada anggaran perubahan. Saat itu, Dinas Pendidikan memesan meja dan kursi melalui e-katalog dengan nilai sekitar Rp 19-20 miliar.

“Anggaran meja kursi itu Rp 19 miliar hampir Rp 20 miliar itu untuk 10 ribu sekian unit, cukup banyak memang tapi itu menggunakan anggaran perubahan. Awal kecurigaan kami biasanya anggaran perubahan itu tidak besar ya untuk belanja pengadaannya tapi di 2023 itu ada muncul belanja yang mata anggarannya cukup besar,” jelasnya.

Seperti dilansir dari detikcom, dugaan itu diperkuat dengan barang yang dipesan baru muncul di e-katalog menjelang pemesanan. Jeda waktu antara barang itu muncul dan dipesan hanya berkisar beberapa menit.

“Misalnya barang itu di-upload hari ini jam 10 kemudian selang 7-8 menit barang itu dipesan oleh OPD tertentu, dicurigai ada persekongkolan sebelum pemesanan,” tambahnya.

Temuan itu kemudian dia laporkan ke bagian Dumas KPK awal tahun lalu. Selain pengadaan meja kursi, pihaknya juga melaporkan pengadaan tujuh item lain dari beberapa OPD yang ada di Semarang.

“Kami saat ini kan fokus untuk melihat belanja-belanja e-katalog khususnya di Semarang, jadi kami banyak menemukan, kami mengindikasikan ada rekayasa di situ karena ini temuan kami ya harusnya itu kan barang diupload jauh sebelum dipesan tapi kenyataannya banyak barang itu di-upload menjelang barang itu dibutuhkan OPD yang bersangkutan,” tambahnya. (abi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here