Papan reklame di pertigaan Beteng Jalan Raya Diponegoro Ungaran tampak kosong, Kamis (20/2/2020). FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang segera memberi sanksi pembongkaran terhadap reklame yang melakukan pelanggaran perizinan.

Diperkirakan dari jumlah total reklame yang ada di Kabupaten Semarang, sekitar 10 persen diantaranya diketahui melanggar.

“Ada sekitar 10 persen reklame yang melanggar. Kita akan tindak sesuai Perda nomor 4 tahun 2015,” ungkap Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro kepada wartawan di kantornya, kemarin.

Menurut Soekendro reklame yang dinilai melanggar Perda diantaranya karena melakukan pemasangan di lokasi terlarang. Seperti pemasangan reklame jalan protokol dengan ukuran 5×6 meter.

Selain itu, disebutkan, ada juga reklame yang melanggar perizinan karena tidak memperpanjang izin setelah masa berlaku habis. Masa mengurus izin selama 12 bulan atau setahun sekali.

“Kebanyakan pengelola tidak mengurus perpanjangan izin setelah setahun. Mereka beranggapan sudah bayar pajak otomatis izin reklame masih berlaku,” jelasnya.
Meski demikian selama setahun terakhir belum ada reklame yang ditindak atau dibredel.

Pasalnya, begitu mendapatkan surat pemberitahuan masa berlaku habis, pengelola langsung melakukan perpanjangan.

“Setahun ini belum ada reklame yang ditindak, pengelola cenderung patuh setelah mendapatkan surat pemberitahuan,” tandasnya.

Dijelaskan Soekendro mekanisme penindakan reklame sesuai dengan aturan Perda dilakukan setelah pengelola tidak mengindahkan surat pemberitahuan. Pelaksanakan berkoordinasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan penindakan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here