Pelantikan 375 PNS di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (25/11/2020). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. RUMAH DINAS- Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Partono, mengatakan pengucapan sumpah janji sebagai PNS merupakan salah satu syarat pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan demikian disampaikan saat memberikan laporan kegiatan pelantikan pengangkatan sbanyak 375 PNS Pemkab Semarang di pendapa rumah dinas Bupati Semarang, Rabu (25/11/2020).

“Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hanya 50 PNS saja yang diundang hadir di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang. Mereka diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah,” ujar Partono.

Ditambahkan, PNS lainnya mengikuti secara virtual lewat aplikasi zoom di sebelas titik pengucapan. Diantaranya di di korwil pendidikan kecamatan Suruh, Ambarawa, Bandungan, dan Ungaran Barat.

“Para PNS yang mengucapkan janji adalah formasi tahun 2019 sebanyak 332 dan 43 lainnya yang belum mengucapkan sumpah janji. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan teknis lainnya dan formasi khusus disabilitas,” jelasnya.

Diantara yang dilantik, lanjut Partono, ada empat orang tenaga formasi khusus disabilitas. Salah satunya, Muhammad Pamungkas Akbar (28) warga Tegal yang akan bertugas di Inspektorat sebagai tenaga auditor ahli pertama.

Pengucapan sumpah janji PNS itu dipimpin langsung oleh Bupati Semarang H Mundjirin, dihadiri Pj Sekretaris Daerah Valeanto Soekendro dan undangan lainnya. Baca Juga: Bupati Semarang akan Mutasi 61 Pejabat, Rawan Konflik Kepentingan Pilkada APH Diminta Turun Tangan

Sebelum melantik ASN, Bupati Mundjirin sempat berencana memutasi sebanyak memutasi sebanyak 61 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Semarang. Mengetahui rencana tersebut Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening meminta proses mutasi agar dihentikan.

“Ada ketentuan enam bulan sebelum Pilkada dan enam bulan setelah pelantikan tidak boleh ada muatasi atau promosi jabatan. Hal itu rawan untuk kepentingan Pilkada,” ujar Bondan kepada wartawan, belum lama ini.

Dikhawatikan jika tetap dilanjutkan, nantinya menimbulkan pandangan adanya dukungan menggerakkan ASN pada salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Semarang 2020. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here