
UNGARANNEWS.COM. KANTOR BUPATI- Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan pihaknya menerapkan sanksi denda administrasi kepada para pelanggar peraturan daerah, untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menimbulkan efek jera.
“Berdasarkan prosedur standar Satpol PP yang diatur Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020, kita dapat mengenakan denda administrasi kepada pelanggar perda. Pendapatan itu lalu disetor ke kas daerah,” ujarnya saat acara penerimaan kunjungan kerja Komisi A DPRD Pemalang di kantor Bupati Semarang, kemarin.
Menurutnya, para pelanggar perda diarahkan untuk ditindak sesuai koridor kewenangan Satpol PP. Sehingga dapat dihindari benturan penanganan dengan aparat penegak hukum lainnya.
Selain itu, personel Satpol PP juga diinstruksikan menangani para pelanggar secara persuasif sebelum mengenakan denda administrasi. Dicontohkan, ada pengusaha rumah hiburan yang diberi surat peringatan oleh Disparta karena melanggar peraturan. Ketika tidak menggubris, Satpol PP bertindak tegas mengenakan denda administrasi.
“Ternyata para pengusaha jadi jera dan ada pemasukan PAD,” tegasnya lagi. Baca Juga: Lima Minggu Operasi Yustisi Prokes, Satpol PP Kumpulkan Denda Rp 12 Juta
Sementara itu, pimpinan rombongan kunker Komisi A DPRD Pemalang, Masrukhin Ahmad mengatakan pihaknya ingin belajar kinerja Satpol PP Kabupaten Semarang mengatasi berbagai penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban umum. Diantaranya penyalahgunaan minuman keras dan prostitusi.
“Kami ingin mempelajari kiat dan jurus Satpol PP Kabupaten Semarang menanganinya,” ujarnya. Ikut serta pada acara itu tujuh anggota Komisi A DPRD Pemalang dan lima pendamping.
Plt Asisten Pemerintahan Sekda Jarot Supriyoto Jarot dalam sambutan menerima kunjungan mengatakan sebagian besar tugas pokok Satpol PP diatur dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Materi perda itu merangkum pengaturan ketertiban umum yang dulunya dijabarkan dalam 70 perda. Pengaturan tentang minuman keras yang menjadi salah satu penyebab pekat diatur dalam perda tersendiri,” katanya. (abi/tm)