
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Petugas Resmob Sat Narkoba Polres Semarang kembali berhasil menyergap tersangka penyalahgunaan narkotika diduga hendak dikonsumsi di Hotel Tri Buana Bandungan, Kabupaten Semarang.
Dalam penindakan ini petugas mengamankan dua tersangka bernama Tatag Imam dan Reinhart Vincen. Keduanya disergap setelah beberapa saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-saabu seharga Rp 1.000.000,-.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara mengatakan petugas tidak akan segan menindak tegas para pelaku penyalagunaan narkotika di wilayah hukumnya. Diantaranya, dua tersangka Tatag dan Reinhart yang terbukti memiliki dan mengkonsumsi sabu-sabu.
“Kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti sabu-sabu sisa dipakai dan alat penghisap sabu-sabu. Diduga akan dikonsumsi bersama temannya di sebuah hotel di Bandungan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin. Baca Juga: Ambil Sabu di Gapura Tapal Batas Ungaran, Disergap Petugas di Bandungan
Disebutkan, kronologi penangkap kedua tersangka bermula pada tanggal 15 Maret 2021 sekitar pukul 11.00, tersangka Tatag diminta teman perempuannya bernama Ayuk untuk membeli sabu-sabu seharga Rp 1.000.000,-.
Keduanya memesan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Rizal asal Temanggung. Setelah mendapatkan sabu-sabu keduanya terlebih dahulu mengkonsumsi bergantian. Sisanya disimpan dalam kotak rokok bertuliskan Jack Daniels untuk dibawa ke Bandungan.
“Kedua tersangka setelah mengkonsumsi sabu-sabu bermaksud menemui teman perempuannya (Ayuk, red) di hotel di Bandungan. Mereka akan mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya. Baca Juga: Cari Sabu-Sabu di Depan BPR Nusamba Ambarawa, Bijil Disergap Petugas Resmob
Lanjut Kapolres, petugas Resmob Sat Narkoba sebelumnya mencurigai gelagat kedua tersangka saat berkendara motor. Begitu tiba di halaman Hotel Tri Buana Bandungan petugas langsung menangkap dan menggeledah tersangka.
“Petugas menemukan barang bukti di atas jok motor Yamaha Lexi yang dikendarai tersangka Tatag. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Semarang guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 kotak rokok berisi 1 buah pipet yang di dalamnya terdapat gumpalan kristal yang menempel. Baca juga: Guru Karate Edarkan Sabu-Sabu, Ditangkap Gara-gara WA Pelanggan
Selain itu, 1 buah HP merek Asus tipe Next 1 yang digunakan untuk transaksi narkoba, 1 buah kotak kacamata berisi 1 buah bong (alat hisap sabu, red), 1 buah bong terbuat dari botol Fruit Tea, 1 HP merek Xiomi type Redmi 5A, dan 1 unit motor Yamaha Lexi nopol AA 3662 FY.
Atas perbuatan melawan hukum dilakukan kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan 4 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (abi/tm)