Polres Semarang saat gelar perkara 11 tersangka kasus narkoba selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2021 di Mapolres, belum lama ini. FOTO:UNGARANNEWS

MAPOLRES SEMARANG- Pelaku peredaran narkoba ternyata menggunakan beragam cara untuk mengelabuhi petugas. Seperti transaksi dilakukan tersangka Kautsar Zuki Artha (27) warga Temanggung dengan seorang pengedar di kota Semarang.

Tersangka datang jauh-jauh dari Temanggung ke Ungaran untuk mengambil narkoba sabu-sabu seberat 0,25 gram yang dipesan dari pengedar bernama Joko. Dari transaksi melalui telepon, pelaku Joko menanam sabu-sabu di gapura tapal batas kabupaten Semarang dan Kota Semarang di Kota Ungaran.

“Narkoba jenis sabu-sabu diambil tersangka di gapura tapal batas Kabupaten Semarang, ditanam sebelah kiri jalan raya sebelum SPBU Pudakpayung. Tersangka Kautsar kita tangkap beberapa saat setelah berhasil menemukan sabu pesanannya,” ungkap Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar perkara. Baca Juga: 11 Hari Operasi Antik Candi, Polres Semarang Tangkap 11 Tersangka Narkoba

Kronologi penangkapan Kautsar, menurut Kapolres, berawal sekitar pukul 19.00 ia memesan sabu-sabu seberat 0,25 gram seharga Rp 250 ribu kepada Joko. Sesuai petunjuk pengedar barang haram tersebut ditanam di bagian bawah gapura tapal batas.

“Setelah berhasil menemukan sabu-sabu pesanannya, tersangka sempat mampir ke rumah kakaknya di Karangjati, Kabupaten Semarang. Selanjutnya tersangka bermaksud kembali pulang ke Temanggung,” jelasnya.

Gerak-gerik tersangka yang sudah terpantau petugas Satnarkoba, akhirnya sekitar pukul 23.15, mobil Avanza warna hitam yang dikendarai diberhentikan petugas di depan Hotel Tri Buana I Bandungan. Setelah melakukan pemeriksaan di seluruh tubuh dan bagian mobil, petugas menemukan serbuk sabu dalam plastik klip digulung striker hitam di bawah karpet mobilnya.

“Tersangka langsung kita amankan berikut barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 0,25 gram. Barang bukti lainnya kita amankan 1 unit HP dan mobil yang digunakan tersangka untuk transaksi,” tegasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sedikitnya 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here