Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan tersangka Agus kasus pencurian motor milik tiga pemandu karaoke di halaman Polres Semarang, Kamis (29/4/2021) siang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tiga kali mengerjai korban-korbannya luar dalam, aksi residivisi doyan wanita ini akhirnya berujung di penjara. Agus (38) warga Taman Durian III Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan tersangka Agus ditangkap setelah tiga wanita yang menjadi korbannya melaporkan polisi. Tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura membooking pemandu karaoke (PK) di Bandungan untuk diajak kencan.

“Jadi ada tiga wanita yang menjadi korbannya. Aksi kejahatannya dilakukan di tiga lokasi hotel yang berbeda. Modusnya ia berpura-pura mengajak kencan wanita yang dengan iming-iming dibayar sejumlah uang,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio Wicaksono dalam gelar perkara di halaman Polres Semarang, Kamis (29/4/2021).

Disebutkan, para korban dikenal tersangka melalui aplikasi Michat. Setelah kenalan tersangka mulai menebar tipu dayanya dengan mengajak kencan di hotel. Korban kemudian diajak berhubungan intim di hotel, setelah itu tersangka memanfaatkan waktu lengah korban saat sedang mandi.

“Setelah berhubungan intim, korban mandi untuk membersihkan diri. Saat itulah tersangka beraksi, sepeda motor dan barang berharga miliki korban seperti HP dan dompet dibawa kabur,” jelas Kapolres.

Berdasarkan catatan kejahatan tersangka yang juga residivis dalam kasus yang sama ini, lanjut Kapolres, dalam kurun waktu kurang dari sebulan melakukan aksi sebanyak 3 kali. Korban yang diincar adalah wanita yang bisa dibooking dan membawa motor. Baca Juga: Tak Puas Pelayanan PK, Tiga Pemuda Hancurkan Audio Karaoke di Bandungan

Aksi pertama dilakukan Senin tanggal 29 Maret 2021 pukul 11.00 terhadap wanita berinsial SPMW (22) warga Dusun Daleman, Desa Kadirejo, Pabelan, Kabupaten Semarang. Korban dikerjai tersangka di hotel Santika kamar G Bandungan. Tersangka berhasil menggasak motor Honda Vario 123 nopol H 4135 AOC warna hitam, HP merek OPO A1K warna merah, dan tas berisi surat-surat.

Aksi kedua pada Kamis tanggal 1 April 2021 pukul 15.17 di Hotel Merissa Jalan Lemahabang-Bandungan, Bergas Kidul. Korbannya berinisial ER (21) warga Kupang Tegal, Kelurahan Kupang, Ambarawa. Korban kehilangan motor Honda Scoopy warna merah nopol H 2492 ASC.

Kemudian aksi ketiga pada Sabtu tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 21.30 di Hotel Utomo nomor 28 Bandungan. Menimpa wanita berinisial IMJ (21) warga Dusun Krajan, Lemah Ireng, Kecamatan Bawen. Barang milik korban yang dibawa kabur motor Honda Beat warna hitam nopol H 4706 ASC, HP merek OPPO type A15 warna biru muda, dan dompet berisi uang tunai Rp 250 ribu.

“Barang bukti sepeda motor hasil curiannya 2 diantaranya berhasil kita amankan. Satu motor yakni Honda Beat masih kita lakukan pencarian. Tersangka kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka dalam keterangannya mengaku sebanyak 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor milik wanita panggilan di hotel Bandungan. Ia sengaja mengincar wanita karena mudah untuk memperdayai.

“Saya mengincar korban wanita yang bisa dibooking. Motor dan barang berharganya saya curi karena butuh uang. Saya melakukan dengan mudah,” akunya singkat. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here