
UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Operasi Anti Narkotika (Antik) Candi 2021 digelar Polres Semarang berhasil menggulung 11 orang tersangka, diantaranya merupakan tersangka dalam Target Operasi (TO).
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, sebanyak 11 tersangka narkoba diringkus dari beberapa lokasi terpisah. Diantaranya ditangkap di kawasan Bandungan, Ambarawa, Bergas, Bringin dan Ungaran. Sebanyak 6 tersangka selama ini sudah menjadi TO, dan 5 tersangka lainnya non TO.
“Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba kita tangkap antara tanggal 15 hingga 26 Maret 2021. Selama ini kita gencar melakukan operasi pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang,” tegas Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (9/4/2021).
Dari pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres, petugas mengamanan dan menyita barang bukti dengan total sabu seberat 4,2 gram, ganja 99,2 gram, dan tembakau gorila seberat 37,5 gram. Baca Juga: Tanam Sabu-Sabu di Bawah Rambu KA di Ambarawa, Karyawan Laundry Ditangkap
Selain itu, petugas mengamankan puluhan handphone, alat hisap dan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk bertransaksi dan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dijelaskan Kapolres, TO narkoba jenis sabu yang akhirnya berhasil ditangkap adalah Sigit Prayitno, Jaelani, Jamal Ruddin, Muhammad Taufiqi Rohman. Sementara tersangka TO narkoba ganja dan tembakau gorila adalah Mia Dito Agustianto dan Adhi Yuniarko.
“Operasi Antik Candi 2021 selama bulan Maret kita juga berhasil menangkap tersangka non-TO dari beberapa tempat, yakni Tatag Imam Murtifidianto, Reinhart Vincent, Agus Suparyanto, Slamet Indarto, dan Kautsar Zuki Artha,” jelasnya.
Satres Narkoba saat ini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui peran dan jaringan yang memasok barang haram yang mereka konsumsi. Dari hasil pengembangan masih ada beberapa TO yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Masih kita lakukan pengembangan apakah mereka pemakai, atau bandar, atau joki. Kita terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringannya agar tidak ada lagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Semarang,” tegasnya. Baca Juga: Tembakau Gorila ‘Made in’ Bandungan Dibongkar, Tersangka Edarkan Sampai Papua
Modus peredaran narkoba dari ke-11 tersangka ada yang dilakukan melalui transaksi online, offline, juga semi offline yakni memesan melalui telepon dan pembayaran dilakukan dengan bertemu.
Seperti transaksi ganja dan tembakau gorila, para pelaku mendapatkan dengan cara membeli secara online. Transaksi dilakukan melalui transfer uang, kemudian pengiriman barang haram tersebut dengan dipaketkan melalui jasa pengiriman.
“Sedangkan transaksi sabu mereka memesan dan diletakkan di sebuah tempat yang disebutkan, kemudian pemesan mengambil langsung,” ungkap AKBP Ari Wibowo.
Atas kejahatan penyalahgunaan dan pengunaan narkoba para tersangka dijerat melanggar pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara akan dikenakan maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (abi/tm)