Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat memintai keterangan tersangka kasus narkoba dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, belum lama ini. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika terus digencarkan Polres Semarang bersama jajaran. Satu lagi tersangka berhasil diamankan saat akan ‘memetik’ narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan.

Tersangka diketahui bernama Jaelani alias Bijil (26) warga Ambarawa Kabupaten Semarang. Petugas Resmob Satnarkoba Polres Semarang menangkapnya di depan kantor BPR Nusamba Cipiring Jalan Jenderal Sudirman Ambarawa pada tanggal 19 Maret 2021 sekitar pukul 20.00.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka Bijil diduga merupakan seorang pemakai ditangkap saat akan mengambil narkoba yang dipesannya dari seorang bandar dengan sebutan Boneng.

“Pemesanan narkoba jenis sabu-sabu dilakukan secara online. Tersangka memesan dari tersangka lain (Boneng, red) yang masih buron. Petugas curiga terhadap gerak-gerik tersangka kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujar Kapolres.

Keterangan tersangka saat diperiksa menyebutkan, awalnya pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 09.22 ia menghubungi Boneng akan memesan sabu-sabu yang 1 gramnya dihargai Rp 1 juta. Kemudian tersangka sekitar pukul 18.55 mentransfer untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 750 ribu. Baca Juga: Ambil Sabu di Gapura Tapal Batas Ungaran, Disergap Petugas di Bandungan

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.01 tersangka mendapat petunjuk dari Boneng alamat dan ancer-ancer letak sabu yang dipesan. Sesuai panduan tersebut sabu-sabu diletakkan di depan ruko yang dijadikan kantor BPR Nusamba Cepiring Ambarawa.

“Sekitar pukul 20.00 tersangka mengendarai motor untuk mengambil sabu-sabu yang dipesan. Saat mencari-cari barang haram yang dimaksud, petugas yang mencurigai segera bertindak tegas melakukan penggeledahan,” tegas Kapolres Semarang.

Hasil pemeriksaan HP tersangka ditemukan kronologi percakapan pemesan sabu-sabu berikut letak sabu-sabu yang disimpan. Petugas lantas memanggil beberapa saksi warga sekitar untuk bersama-sama mencari keberadaan sabu-sabu tersebut.

“Bungkusan sabu-sabu ditemukan di bawah batu di samping pondasi pot pohon besar tepatnya di depan BPR Nusamba Cepiring Ambarawa,” ungkap Kapolres.

Selain mengamankan tersangka Bijil, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 bungkus plastik klip sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna transparan dan diisolasi hitam. Baca Juga: Pengedar Sabu-Sabu dari Desa ke Desa di Kaliwungu Ditangkap

Sebuah HP Samsung type J7 Prime warna biru dongker, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol H 3497 HI warna hitam.

Atas perbuatan tersangka dikenai pelanggaran pasal 122 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here