Pemkot Surakarta membebaskan retribusi bagi para pedagang pasca kebakaran Pasar Legi beberapa waktu lalu.

UNGARANNEWS.COM. SOLO- Kepala Dinas Perdagangan Surakarta Subagiyo mengatakan Pemkot telah menyiapkan pasar darurat di Jalan Sabang, Jalan Monumen dan pelataran Pasar Legi untuk menampung pedagang sementara.

Tak ingin menambah berat beban pedagang yang bingung lantaran lokasi usaha mereka ludes dilalap si jago merah, Pemkot pun berinisiatif membangun pasar darurat secepatnya. Tak sebatas itu, retribusi harian yang biasa disetorkan pedagang kepada Pemkot pun digratiskan.

Subagiyo mengakui, peniadaan retribusi itu mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi sejauh ini pasar induk di Kota Solo itu termasuk pasar kelas IA, dengan setoran retribusi berkisar Rp 2 miliar setahun.

“Tapi itu bukan persoalan bagi kami. Selama ini retribusi lebih condong untuk memberikan ikatan kepada pedagang saat menempati los atau kios yang disediakan Pemkot. Selain itu juga menjadi sarana edukasi, bahwa pedagang adalah bagian dari pengelolaan pasar. Bukan satu-satunya sarana untuk mendapatkan PAD.”

Selama ini, retribusi bagi setiap pedagang Pasar Legi jumlahnya bervariasi menyesuaikan ukuran lokasi usaha mereka. Tarif retribusi tersebut diatur Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

“Yang terendah adalah pedagang pelataran, yaitu Rp 500 per meter persegi per hari. Untuk pedagang yang menempati los dan kios, retribusinya dihitung berdasarkan persentase dikalikan taksiran nilai tempat dasaran (TNTD),” terang Subagiyo. (HMS/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here