
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Polemik keberadaan truk pasir yang mangkal di area terminal Sisemut Ungaran mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Semarang. Diharapkan pelanggaran yang dilakukan truk pasir dengan mangkal di terminal angkutan orang segera dapat diatasi.
Sekretaris Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Joko Widodo mengatakan polemik tersebut sebenarnya sudah lama namun selama ini tidak terurus. Perlu ada ketegasan dari Pemkab Semarang melakukan penertiban sekaligus mencarikan solusi agar pelanggaran tersebut tidak terus berlanjut.
“Harapan kami Terminal Sisemut segera ditertibkan kembali. Keberadaan truk pasir yang parkir di terminal melanggar perda. Sebenarnya ini persoalan lama namun karena tidak ada yang mengurus sehingga mereka menjadi nyaman mangkal di situ,” ujarnya kepada UNGARANNEWS seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.
Persoalan utama keberadaan truk pasir di terminal Sisemut, lanjut Jokowid –panggilan akrabnya—, belum adanya solusi tempat parkir untuk melokalisir truk pasir tersebut. Sebelumnya mereka parkir di Alun-Alun Lama Ungaran dan di pinggir jalan utama Kota Ungaran. Pemkab Semarang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) belum memiliki tempat parkir yang ideal untuk memindahkan mereka.
Menurut Jokowid, perlu dicarikan solusi, diantaranya memikirkan adanya parkir inap bagi pengelola truk pasir. Kebutuhan parkir inap sendiri dipandang perlu karena banyak yang membutuhkan, bukti riilnya adanya angkutan barang (truk pasir, red) yang parkir di Terminal Sisemut.
“Sebenarnya kebutuhan untuk usaha parkir inap itu memungkinkan, banyak sekali yang membutuhkan. Tidak hanya para pengelola truk pasir, tapi banyak juga pemilik mobil yang tidak memiliki garasi. Di beberapa daerah sudah ada perda yang mengatur pemilik mobil harus memiliki garasi,” tandasnya.
Diharapkan adanya parkir inap dapat memunculkan retribusi yang bisa menjadi pendapatan daerah. Keberadaan truk pasir yang mangkal di terminal juga bisa segera teratasi dengan melokalisir ke tempat baru.
“Terminal Sisemurt adalah untuk terminal angkutan orang bukan untuk angkutan barang. Perlu memikirkan penataan lebih baik, sehingga baik pelaku maupun pengguna angkutan umum merasakan nyaman,” tegasnya.
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Rudibdo ketika dikonformasi mengatakan, persoalan truk pasir di terminal Sisemut memang dilematis. Menurutnya belum ada tempat untuk menampung mereka.
Diakuinya, sebelum ditampunng di terminal Sisemut truk parkir sembarangan di tepi jalan dan di Alun-Alun Lama. Namun jika biarkan tetap saja melanggar. Sedangkan untuk mengembalikan fungsi utama terminal Pemkab juga harus bijak dengan memberikan solusi terbaik.
“Saat saya menjabat (Kepala Dishub, red) pertama yang saya tanyakan kepada teman-teman soal keberadaan parkir truk pasir di terminal Sisemut. Mengosongkan terminal Sisemut dari parkir truk pasir dan mengembalikan sesuai fungsinya kita harus pijak,” ujarnya ditemui seusai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang.
Menurutnya, Dishub telah mengusulkan pembangunan terminal barang di dekat kantor Laksana di Wujil. Saat ini baru disusun study kelayakan. Jika usulan tersebut disetujui rencana juga akan digunakan untuk menampung truk pasir.
Sebelumnya, Pj Koordinator Pelaksana Sub Terminal Sisemut dari Dishub Kabupaten Semarang, Maskon mengatakan, keberadaan truk pasir menempati terminal Sisemut sudah berlangsung sejak sekitar tahun 2014 lalu. Selama itu pihaknya tidak berani menarik retribusi karena keberadaannya di terminal melanggar. (abi/tm)