Bupati Kudus HM Tamzil. FOTO:DOK KOMINFO/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. KUDUS- Bupati Kudus Muhammad Tamzil ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2019). Selain Tamzil, delapan orang lainnya turut diamankan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menemukan uang sekitar Rp200 juta. Uang tersebut diduga terkait jual-beli pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

“Kalau jumlah uang yang diamankan di lokasi itu 200 jutaaan dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu,” katanya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Delapan orang yang ikut ditangkap bersama sang bupati adalah staf dan ajudan pribadinya, serta sejumlah calon kepala dinas (kadis). Tim satgas membawa sembilan orang tersebut ke Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Kesembilan orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan awal tim Satgas lembaga antirasuah. ‎‎KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum Tamzil serta delapan orang yang diamankan tersebut. Rencananya, KPK akan mengumumkan status hukum sembilan orang tersebut hari ini.

Para pihak yang diamankan juga akan dibawa ke Jakarta pagi ini. “Jadi proses pemeriksaan secara intensif sedang dilakukan hari ini, rencana akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok pagi,” jelas Febri.

Namun Febri belum memastikan apakah kesembilan orang itu dibawa semua ke Jakarta atau tidak. Menurutnya, hal itu tergantung pemeriksaan yang dilakukan hari ini di Polda Jawa Tengah.

“Tapi apakah akan dibawa sembilan orang atau sebagian di antaranya, itu tergantung pada hasil klarifikasi dan pemeriksaan awal yang dilakukan malam ini,” sebutnya.

Saat OTT KPK juga menyegel ruang Sekda (Sekretaris Daerah) dan Staf Khusus Bupati Kudus. Sementara di ruang Sekda Kudus berupa stiker bertuliskan ‘KPK Dalam Pengawasan KPK’.

Dari keterangan petugas kebersihan yang ada di Gedung Setda Kudus, Kusnaedi, diperkirakan segel dipasang saat menjelang salat Jumat. Disebutkan sebelumnya ada dua orang diduga petugas KPK masuk ke gedung Setda. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here