UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara terkait kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi. Namun vonis ini tidak berkaitan dengan kerusuhan Mako Brimob, Depok.

Seperti diketahui, Wawan merupakan provokator kerusuhan Mako Brimob. Kuasa hukum Wawan, Asludin Hatjani, mengatakan vonis ini berkaitan dengan peristiwa persiapan teror di Riau dan tidak terkait dengan kerusuhan di Mako Brimob.

Terdakwa kasus terorisme ini dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9/18). Ia dinyatakan terbukti telah berusaha menyerang kantor polisi dan melakukan pelatihan semi militer di Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam kasus tersebut, ia beraksi bersama empat anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sumatera Selatan. Mereka adalah Yoyok Handoko alias Abu Zaid, Beni Samsu alias Abu Ibrohim (meninggal saat kericuhan di Rutan Mako Brimob), Handoko alias Abu Buchori, dan Nanang Kurniawan alias Abu Aisha. Mereka ditangkap Densus 88 pada 24 Oktober 2017 dan dijebloskan ke rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Mereka selanjutnya menjalani sidang di Jakarta.

Wawan menjadi sorotan karena menjadi pemimpin aksi tersebut. Ada empat hal yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Wawan, yaitu:

  1. Punya senjata api dan tajam

Majelis hakim menyebut Wawan memiliki beberapa senjata api dan tajam untuk menyerang Markas Brimob, Polsek dan pos polisi di Pekanbaru, Riau. Kelompok Wawan juga membeli 7 bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko untuk melakukan penyerangan.

  1. Dukung ISIS

Kelompok Wawan telah diendus polisi akan melakukan aksi teror. Mereka melakukannya sebagai pendukung Islamic State of Irak and Syiria (ISIS). Dukungan terhadap kelompok ISIS telah menimbulkan keresahan di Indonesia.

  1. Dikenakan pasal tindak pidana terorisme

Majelis hakim tidak sepakat dengan pledoi penasehat hukum Wawan yang menyebutkan kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

  1. Tidak merasa bersalah

Selama persidangan majelis hakim mendapati Wawan tidak merasa bersalah atau meminta maaf atas perbuatannya.

“Menimbang kelompok yg terdakwa pimpin mempersiapkan senjata api, dua senjata api rakitan, satu pucuk air softgun yang dibeli di daerah Sumatra Selatan. Selain itu kelompok terdakwa membeli tujuh bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko yang akan digunakan menyerang markas Brimob Polsek dan Pospol yang ada di Pekanbaru Riau. Dengan hal ini Majelis Hakim menyatakan menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif  telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana terorisme, kedua menjatuhkan pidana selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Soehartono menyatakan Wawan Kurniawan. (tri/amu/01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here