SEPAKAT DAMAI: Pembacaan deklarasi Pilkades Damai yang diikuti ratusan Cakades disaksikan pimpinan Forkorpimda di pendapa rumah dinas Bupati Semarang. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR-Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Kades) Serentak Kabupaten Semarang pada tanggal 9 Desember 2018 telah ditetapkan. Dari sebanyak 140 Desa yang mengikuti Pilkades terdata ada 411 orang Cakades yang akan berebut menjadi kepala desa di masing-masing desa.

Pernyataan demikian diungkapkan Plt Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang Mindarto saat memberi sambutan dalam kegiatan Santiaji Cakades dan Deklarasi Pilkades Damai di pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (29/11).

“Logistik seperti kotak suara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) kami meminjam dari KPU Kabupaten Semarang. Sejak kemarin sudah kami distribusikan. Sedangkan surat suara yang mencetak panitia desa, kita harapkan sebelum masa kampanye (tanggal 3 – 5 Desember, red) seluruh logistik surat suara sudah tercetak,” ungkapnya.

Hadir dalam deklarasi Pilkades Damai, Bupati Semarang H Mundjirin, Wakil Bupati Ngesti Nugraha, Sekda Gunawan Wibisono, Kapolres Semarang AKBP Agus Nugroho, Kasdim 0714/Salatiga Mayor Kav Burhanuddin, Kajari Ambarawa Raharjo Budi Kisnanto, dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bambang Kusriyanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambarawa Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto saat memberi sambutan mengingatkan kepada para Cakades agar menjaga kondusifitas dalam Pilkades mendatang. Untuk itu Cakades perlu mengetahui titik kerawanan terutama menjelang dan saat pelaksanaan coblosan.

“Titik kerawanan menjelang coblosan perlu diantisipasi. Saat kampanye dan pendistribusian logistis Pilkades. Cakades perlu mengetahui aturan Pilkades, jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran saat kampanye.

Pendistribusian logistik seperti kotak suara, bilik suara dan surat suara jangan sampai kurang,” ujar Raharjo.
Titik krusial seperti saat kampanye, dijelaskan Raharjo, Cakades diberi rambu-rambu agar tidak melanggar hukum. Diantaranya tidak melakukan tindakan berupa ancaman, ujaran kebencian, dan pernyataan berunsur SARA untuk menjatuhkan lawan-lawannya dalam Pilkades.

“Mungkin Cakades tidak melakukan pelanggaran secara langsung tapi melalui orang-orangnya. Itu pun biasanya tidak dilakukan langsung tapi melalui media sosial yang disebar kemana-mana. Cyber crime akan mencatatat apa saja tulisan yang disebar dan tidak tidak akan bisa dihapus meski ponsel yang digunakan untuk menyebar sudah dirusak,” tegas Raharjo.

Dijelaskan, jika terpenuhi bukti unsur pelanggaran maka akan ditindak tegas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat(2) UU ITE tahun 2008 dengan pidana setinggi-tingginya selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Kami (Kejaksaan, red) siap menerima laporan jika ada bukti-bukti pelanggaran. Kami siap tindaklanjuti sampai ke pengadilan. Tugas pencegahan tindak pidana terlebih dulu kami lakukan, untuk itu Cakades kami beri tahu rambu-rambu pelanggaran agar tidak terkena pidana,” jelasnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here