Kades Sindangjaya saat diperiksa oleh penyidik dan ditahan di Mapolres Brebes. FOTO:RATEG

UNGARANEWS.COM. BREBES- Diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 Juta, Kepala Desa (Kades) Sindangjaya, Kecamatan Ketanggungan, Taswin ditahan jajaran Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Brebes, kemarin.

Tersangka diduga melakukan tindak korupsi dana desa (DD) pada 2017 lalu. Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta lebih.

Selain itu, tersangka juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas Bantuan Gubernur yang diterima desanya di 2017 lalu dan beberapa bantuan keuangan lainnya, termasuk dugaan penggunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono, melalui KBO Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar berawal dari adanya laporan masyarakat di Desa Sidangjaya.

Dimana telah terjadi dugaan penyalahgunaan dalam penggeloaan keuangan desa. Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka memang telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melalukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Sedikitnya, lanjutnya, ada lima item pengelolaan keuangan desa yang diduga dikorupsi tersangka. Di antaranya, dana desa tahun 2017 dan bantuan gubernur untuk pembangunan infrastruktur desa di tahun 2017. ”Dari bantuan gubernur tersebut ada 75 persen pekerjaan yang belum selesai. Dan penggunaan DD, masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan bupati untuk Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 2018 lalu. Kemudian, dugaan korupsi atas dana PBB dari di 2013 hingga 2017, serta dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPH) yang bersumber dari semua anggara desa di 2017.

”Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 574.609.232. Dana tersebut merupakan dari kerugian beberapa item yang diduga dikorupsi. Salah satunya dana program Pamsimas yang tidak dikerjakan sama sekali. Sedangkan untuk dana PBB, tidak disetorkan ke kantor pajak termasuk dana PPN serta PPH juga tidak disetorkan,” ungkapnya. (rateg/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here