
UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Wakil Bupati (Wabup) Semarang H Ngesti Nugraha mengatakan dampak pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), saat ini di Kabupaten Semarang ada sebanyak 580 orang di-PHK, dan sebanyak 12.680 orang dirumahkan.
Sebagian besar mereka tinggal di rumah susun sewa (Rusunawa) Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur. Upaya meringankan beban karyawan Pemkab Semarang memberi kebijakan menggratiskan bayar sewa Rusunawa selama dua bulan.
Kebijakan itu diberikan kepada pengguna rusunawa yang terkena PHK dan juga dirumahkan. Untuk pembayaran bulan Mei dan bulan April 2020.
“Pembebasan biaya sewa Rusunawa bagi penghuni selama dua bulan. Bagi yang saat ini dirumahkan atau terkena PHK, mereka terbebani tak bisa membayar sewa,” ujar Ngesti Nugraha kepada UNGARANNEWS.COM, Minggu (3/5/2020).
Dijelaskan, program bantuan yang diberikan selain pembebasan bayar sewa Rusunawa, juga mendapatkan bantuan sembako yang diantaranya sudah dibagikan bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (1/4/2020).
Pemberian bantuan tersebut disambut baik oleh warga Rusunawa Gedanganak. Pasalnya satu bulan mereka harus membayar kurang lebih Rp 400 ribu. Sedangkan saat ini mereka tidak memiliki pemasukan.
“Bayar bulan selanjutnya belum bisa, belum ada pemasukan. Bersyukur ada keringanan,” ungkap Ari Wibowo salah satu pegawai percetakan di Kabupaten Semarang yang dirumahkan.
Diberitakan sebelumnyam Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertepatan peringatan Hari Buruh pada Jumat (1/5/2020) memberikan bantuan 300 paket sembako untuk penghuni Rusunawa Gedanganak.
Ganjar dalam kesempatan itu mengatakan, buruh dan pengusaha harus bisa berkompromi dengan keadaan saat ini yang mengalami wabah corona atau Covid-19. Sehingga tidak ada lagi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pengurangan jam kerja dinilai Ganjar menjadi salah satu pilihan terbaik. Sehingga tidak perlu melakukan pemutusan sepihak.
“Perlu duduk satu meja, pemerintah nanti memfasilitasi. Kita semua harus mencari solusi,” ungkapnya ketika temui warga Rusunawa Gedanganak yang terkena PHK. (abi/tm)