Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening. FOTO:DOK/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh anggota DPRD Kabupaten Semarang, Nurul Huda makin berpolemik di masyarakat. Penyaluran bansos dilakukan Nurul tanpa menggunakan data dari pemerintah desa (pemdes) dinilai melanggar prosedur bansos.

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening saat dimintai keterangan UNGARANNEWS.COM terkait mekanisme penyaluran bansos menjelaskan, bahwa lembaga legislatif tidak ada aspirasi bantuan sembako baik untuk korban bencana maupun untuk warga yang terdampak Covid-19.

Kewenangan sepenuhnya ada pada Dinsos, pendataan dan pendistribusian harus melalui ketentuan dan mekanisme yang berlaku, baik bansos untuk warga korban bencana maupun terdampak Covid-19.

“Pendistribusian bansos untuk bencana dan warga terdampak Covid-19 ada mekanisme sendiri-sendiri. Mekanisme pendataan dilakukan pihak pemdes/kelurahan kemudian disampaikan ke Dinsos. Sebaliknya untuk penyaluran dari Dinsos diserahkan ke pemdes/kelurahan melalui kecamatan,” jelasnya, Senin (1/6/2020).

Adanya aturan tersebut, menurut Bondan, tidak bisa perorangan melakukan pendataan dan pendistribusian, sekalipun dia seorang anggota DPRD. Seperti bantuan warga terdampak Covid-19 hanya Dinsos yang berwenang mengurusi bantuan sembako, baik dari anggaran APBD Kabupaten, Kemensos maupun Dinsos Provinsi.

“Pendataan yang melakukan Dinsos. Begitu juga saat menyerahkan bantuan ke desa, dilakukan Dinsos melalui Kecamatan,” tandasnya.

Bondan mengingatkan agar prosedur penyaluran antara bantuan bencana dan bantuan dampak Covid-19, jangan dicampuradukan karena sumber anggarannya berbeda. Seperti bantuan korban bencana alam untuk pengajuan dan penyaluran logistik melalui BPBD.

“Dan, apabila memakai beras cadangan pangan yang digunakan untuk korban bencana juga ada pendataan dan penghitungannya tersendiri, dan itu hanya beras, bukan sembako. Hal itu, agar pendataan dan pendistribusianya terpusat oleh Dinsos, sehingga tidak ada tumpang tindih,” tambahnya.

Tugas lembaga legislatif dalam hal penyaluran bansos, lanjut Bondan, saat ini melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan , terkait penggunaan anggaran, sekaligus memastikan bantuan tersebut benar-benar tepat ke sasaran.

Diberitakan sebelumnya, Nurul dalam klarifikasinya mengatakan bansos diberikan ke warga Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, karena anggota DPRD punya kewenangan menyampaikan asprasi masyarakat, sebagaimana tupoksinya sebagai anggota DPRD.

“Saya mempunyai kewenangan menyampaikan asprasi masyarakat. Sebagaimana tupoksi saya sebagai anggota dewan,” jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.

Pengambilan sembako bansos dilakukan ke Dinsos, menurut Nurul, karena ia sebagai masyarakat Desa Ngrapah yang sekaligus sebagai wakil masyarakat mendampingi perangkat desa Ngrapah, yang diutus oleh Kepala Desa untuk mengambil bantuan sembako di Dinsos.

Namun keterangan berbeda disampaikan Kepala Desa Ngrapah Wargiyati, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak tahu data penyaluran bantuan sembako dari Nurul, ia berpendapat bantuan tersebut mungkin personal sebagai anggota DPRD dan merupakan aspirasinya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here