Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Nurul Huda dipakir di dekat halaman kantor KPU Kabupaten Semarang, saat Nurul Huda mendampingi penetapan paslon Bison. FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Saat acara rapat pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, Rabu (23/9/2020) ditemukan mobil Honda CRV berpelat merah H 9507 DL diparkir di dekat halaman KPU.

Belakangan diketahui mobil tersebut merupakan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Nurul Huda. Keberadaan mobil diparkir berderet di sisi jalan hanya terpaut satu mobil dari halaman kantor KPU.

Ketua Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng-DIY Suyana HP menanggapi kejadian tersebut mengatakan, tidak dibenarkan mobil dinas digunakan untuk kepentingan politik. Perlu ada tindakan dari Bawaslu Kabupaten Semarang untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Kita ketahui Nurul Huda merupakan Ketua Tim Pemenangan paslon Bison (Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono), tidak etis dan rawan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Dia datang atas nama Ketua Tim paslon, bukan atas nama sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang,” ujar Suyana kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (23/9/2020) sore.

Menurut Suyana, ada tidaknya unsur pelanggaran atau pidana atas dugaan penyalahgunaan mobil dinas, sebagai pimpinan lembaga DPRD seharusnya memberikan contoh yang baik untuk anggotanya dan masyarakat. Mobil dinas yang dipakai untuk kegiatan tugas legislasi bukan kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas semestinya digunakan untuk melancarkan pelaksanaan tugas-tugas negara. Bukan untuk kepentingan lain, terlebih lagi untuk kegiatan politik dalam Pilkada. Jadilah pemimpin wakil rakyat yang bijak, bisa membedakan fasilitas negara untuk tugas bukan pribadi,” tegasnya.

Nurul Huda ketika dikonfirmasi mengatakan, ia mengunakan mobil dinas selain acara penetapan paslon di KPU juga akan mengikuti rapat di DPRD. Dia menyatakan pengunaan mobil dinas tidak masalah karena belum kampanye. Sifat kegiatan juga dinilai formatif.

“Ini kan belum kampanye, sifat acaranya formatif. Sekalian nanti saya mengikuti rapat ke dewan,” ujarnya singkat kepada UNGARANNEWS.COM, seusai acara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran dan mempelajari dugaan tersebut. Menurutnya yang dilarang menggunakan fasilitas negara adalah paslon yang sudah ditetapkan.

“Kita akan melakukan penelusuran dan mempelajari. Tadi waktu berangkat paslon yang diusung belum ditetapkan, setelah ditetapkan kita akan mencari informasi apa juga (pulangnya, red) menggunakan mobil dinas,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan rapat pleno dugaan kampanye dilakukan Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bintang Narsasi saat memimpin kegiatan PKK Gebrak Masker di sejumlah kecamatan di Kabupaten Semarang.

“Kita sudah mendiskusikan dugaan kampanye tersebut belum memenuhi unsur formil dan materill untuk diteruskan menjadi dugaan pelanggaran. Hasil diskusi Bawaslu dan Gakkumdu tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran sehingga belum bisa diregister,” ungkapnya.

Sementara itu dari pantauan melalui layar monitor saat pelaksaan rapat penetapan paslon, terlihat Nurul Huda selaku Ketua Tim Pemenangan Bison menerima surat keputusan penetapan paslon dari Ketua KPU Maskup Asyadi. Rapat digelar di lantai III dihadiri kedua paslon bersama perwakilan pimpinan partai pengusung dan tertutup untuk umum. (abi/tm)

Baca Berita Terkait: Penyerahan Bantuan BPUM Bersamaan Kegiatan PKK Diduga Dijadikan Sarana Kampanye Bintang
Baca Berita Terkait: Tim Pemenangan Bison Sebut Pemasangan Foto Kegiatan Bintang Bukan Kampanye

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here