UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Polres Semarang Polda Jawa Tengah selama tahun 2020 mencatat ada sebanyak 7 kasus tindak pidana menonjol yang mendapatkan perhatian besar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo S.I.K., M.H. saat melaksanakan Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di halaman Mapolres Semarang, kemarin.
Kapolres Semarang menyampaikan, sepanjang tahun 2020 jumlah kasus kriminalitas di Kabupaten Semarang mencapai 203 kasus. Angka itu turun sekitar 26% dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni sebanyak 161 kasus.
“Penyelesaian perkara tahun 2020 sebanyak 145 kasus dari jumlah 240 kasus 60% dibandingkan tahun 2019 sebanyak 99 kasus dari jumlah tindak pidana 178 kasus 56% sehingga penyelesaian perkara mengalami kenaikan 4%” Ungkap AKBP Ari Wibowo
Adapun sebanyak 7 kasus menonjol yang ditangani Polres Semarang, diantaranya kasus penolakan pemakaman jenazah perawat Covid 19 di TPU Sewakul Kelurahan Bandarjo Kecamatan Ungaran barat, 2 kasus pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan anak punk di Bawen, pencabulan anak di bawah umur di Desa Pasekan Ambarawa, pembunuhan anak di bawah umur di Hotel Bandungan, dan ungkap kasus pabrik gorilla rumahan di Bandungan.
Dalam ungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur, Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap tidak lebih dari 24 jam, yang terjadi di wilayah kecamatan Bandungan pada November lalu. Tiga orang tersangka ditangkap, diantaranya diringkus di wilayah Surabaya, Jawa Timur. Baca Juga: Tiga Warga Ungaran Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 Diamankan di Polda Jateng
Kapolres Semarang juga menerangkan bahwa pada tahun 2020 sejumlah 482 kejadian kecelakaan mengalami penurunan dari 565 kejadian pada tahun 2019. Dan, korban meninggal dunia juga mengalami penurunan pada tahun 2019 sejumlah 130 orang, pada tahun 2020 sejumlah 121 orang.
Selain kasus kejahatan dan kecelakaan selama 2020 jajaran Polres Semarang juga terlibat dalam berbagai kegiatan operasi yustisi dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19.
“Total ada 3.986 kegiatan operasi yustisi yang melibatkan jajaran Polres Semarang. Dari kegiatan sebanyak itu, 29.993 orang pelanggar yang terjaring mendapat sanksi lisan. Sedangkan 682 pelanggar mendapat sanksi tertulis. Sementara 10.486 pelanggar mendapat sanksi lainnya,” ujar Kapolres
Kapolres berharap, di tahun 2021 ini tingkat kedisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan ditingkatkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hokum Polres Semarang. Baca Juga: Divonis Hanya 4 Bulan, Tiga Terdakwa Penolak Pemakaman Perawat 15 Hari Lagi Bebas
“Kita juga berharap partisipasi masyarakat ditingkatkan, dalam mencegah tindak kejahatan serta penanggulangan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Semarang, dan meningkatnya kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas,” tutupnya. (abi/tm)