Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti pisau yang digunakan dua pengamen menusuk korbannya di Karangjati, Rabu (6/1/2021). FOTO:UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BERGAS- Diduga dilatari masalah pribadi yang lama dipendam, dua orang pengamen mengamuk dan menghajar seorang pemuda hingga terluka parah. Kejadian ini menjadi urusan petugas kepolisiam setelah korban melaporkan aksi kekerasan tersebut.

Kasus ini terungkap dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Rabu (6/1/2021) sore. Korban diketahui bernama Yody Prasetya (28) warga Topo Gunung RW 10 Kalongan, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Sedangkan, dua tersangka berhasil diamankan petugas adalah, Dwi Nurjianto (43) warga Singgalan RW 01 Wonotingal, Candisari, Kota Semarang, dan Muhammad Muqoribin alias Revan (52) warga Sendangharjo RW 06 Kelurahan Sendangharjo, Pendurungan, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers mengatakan, kejadian pada pertengahan bulan kemarin bermula korban bersama temannya, Putra (23) alias Ompong berteduh di bengkel pak Narso di kawasan RW 09 Karangjati sambil menunggu hujan reda.

Selang sekitar 15 menit korban melihat kedua tersangka menyeberang dari depan Andespa Karangjati, kemudian menghampiri korban. Dikira keduanya mengajak berbincang seperti biasanya. Baca Juga: Cemburu, Dua Pengunjung Karaoke Bandungan Ditusuk

“Tanpa bicara apa-apa, kedua tersangka langsung mengeroyok korban. Saat korban jongkok, bagian belakang kepalanya ditendang dan pukul. Korban jatuh tersungkur, kedua tersangka belum puas lantas memukulnya menggunakan balok kayu,” tutur Kapolres.

Kondisi korban antara sadar dan tidak, lanjut Kapolres, tersangka Dwi menusuk korban menggunakan pisau dapur beberapa kali. Tusukan dan sabetan sajam itu mengenai punggung bagian kiri, belakang kepala, pelipis, dan menyebabkan telinga kiri sobek terkena sabetan.

“Modus kedua tersangka melakukan kekerasan tersebut, mengaku sakit hati karena sering dipalak korban,” jelasnya.

Korban yang terluka parah oleh warga sekitar segera dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini segera ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban.

Dalam kejadian ini petugas mengamankan sebilah pisau dapur, sebongkah kayu, dan baju berlumur darah yang saat itu dikenakan korban. Juga turut diamankan sebuah gitar yang diduga biasa digunakan pelaku mengamen. Baca Juga: Bawa Kentrung dan Ciu, Tiga Pengamen Ini Diamankan

“Kedua tersangka kita kenai Pasal 170 KHUP terkait tindak pidana kekerasan di muka umum yang menyebabkan korbannya terluka. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Ari Wibowo. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here