Paslon pemenang Pilkada Kabupaten Semarang tahun 2020, H Ngesti Nugraha dan H Basari. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN BARAT- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih Pilkada Kabupaten Semarang 2020 tiga hari setelah rilis Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seusai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU Kabupaten Semarang akan melaksanakan penetapan Paslon terpilih 3 hari setelah menerima pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” ujar Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Aris Mufid, ST kepada UNGARANNEWS.COM, seusai sholat Jumat di masjid Bani Usman, Kelurahan Ungaran, Ungaran Barat, Jumat (15/1/2021).

Dijelaskan Aris, berdasarkan peraturan MK nomor 8 tagun 2020, pencatatan ke e-BRPK akan dilakukan tanggal 18 Januari 2020. Tiga hari setelah rilis MK tersebut yakni hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 pihaknya akan menetapkan Paslon terpilih Pilkada Kabupaten Semarang 2020 sesuai hasil rekapitulasi KPU.

“Setelah pengumuman penetapan Paslon terpilih Pilkada, 1 hari setelah itu dilanjutkan pengusulan Paslon terpilih yang sudah ditetapkan dan mendapatkan SK dari KPU untuk dilantik,” jelasnya.

Pengumuman penetapan Paslon terpilih rencana diadakan di aula lantai III gedung KPU Kabupaten Semarang Jalan Ahmad Yani Ungaran, dihadiri pimpinan parpol pengusung dan Forkompimda. Baca Juga: Dok!! KPU Kabupaten Semarang Tetapkan Ngesti-Basari Raih 67,1 Persen Suara

“Kita batasi yang hadir hanya pimpinan parpol pengusung dan Forkompimda. Pertimbangan kita kegiatan mengikuti aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kita harapkan pimpinan parpol yang diundang mematuhi tanpa membawa pendukung,” tegasnya.

Sementara itu, rencana pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Semarang periode 2021-2024, menurut Aris, akan menyesuaikan aturan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya.

“Aturan sesuai AMJ, Bupati dan Wabup Semarang periode sebelumnya dilantik pada tanggal 17 Februari 2016, pelantikan Bupati dan Wabup periode ini akan dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama, yakni 17 Februari 2021. Tapi keputusan pastinya kita mengikuti domain Mendagri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Semarang mengumumkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha dan H Basari (Ngebas) unggul dari paslon Hj Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (Bison). Perolehan suara Ngebas tidak berbeda jauh dari rekapitulasi hasil real count dibuat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.

Berdasarkan rekapitulasi KPU paslon nomor urut 02 ini meraih sebanyak 386.222 suara atau 67,1 persen. Jauh mengungguli paslon Bison yang memperoleh 189.264 suara atau 32,9 persen. Baca Juga: Paslon Ngebas Sampaikan Rumah Dinas Bupati untuk Rumah Aspirasi Rakyat

“Penghitungan rekapitulasi KPU paslon Ngebas memperoleh suara paling banyak 386.222 suara, sedangkan paslon Bison mendapat 189.264 suara. Hasil perolehan keseluruhan sebanyak 575.486 suara sah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, Selasa (15/12/2020) lalu. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here