UNGARANNEWS.COM. PATI- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tempat karaoke beberapa waktu lalu. Oknum ASN itu kini dijatuhi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Diketahui, oknum berinsial MS tersebut merupakan ASN di Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati. MS terjaring razia di sebuah tempat karaoke yang berada di Jalan Syekh Jangkung, Pati, bersama pemandu karaoke (PK) atau lady escort (LC).
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, sanksi tersebut diputuskan usai rapat koordinasi dengan Sekda Pati Suharyono dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jumani.
“Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat,” kata Haryanto kepada wartawan di Pati.
Saat terjaring, MS diduga dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras. MS dinilai melanggar peraturan yang dapat mencoreng instansi pemerintah di saat pandemi Covid-19. Atas perbuatannya, Pemkab Pati memberikan sanksi penurunan pangkat, selama tiga tahun.
“Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A,” tegasnya.
Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, saat terjaring MS selanjutnya ikut diangkut bersama sejumlah LC serta pengelola karaoke untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pati.
“Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke. Mulutnya bau miras,” ungkap Arie kepada wartawan.
Disebutkan, mereka ini masih nekat buka, padahal jelas aturannya dilarang beroperasi. Operasi digelar oleh Tim Gabungan terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP di Pati. Selain mengamankan orang pelanggar aturan PPKM, petugas gabungan juga mengamankan puluhan botol miras dari lokasi tempat karaoke. Polisi masih mendalami pelanggaran ASN bersama para pelanggar lainnya. (dbs/tm)