Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukan barang bukti uang sisa hasil penjualan motor curian di Ambarawa yang dijual ke penadah di Kudus. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Komplotan pelaku pencurian sepeda motor berikut jaringan penadah berhasil diungkap Satreskrim Polres Semarang. Dalam kasus ini dua pelaku curanmor berhasil tangkap di daerah Semarang Utara, Kota Semarang.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan komplotan jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya menangkap dua tersangka bernama Eko Fitrianto (41) warga Kebonharjo, Tanjungmas, Semarang Utara dan Abdul Kholik (32) warga Mangkang Wetan, Tugu, Kota Semarang.

“Kedua tersangka kita ringkus awal Februari 2021, keduanya melakukan pencurian motor di Ambarawa. Kita kembangkan hingga hasil penyidikan menemukan adanya pelaku penadah hasil curian komplotan ini,” ujarnya saat gelar perkara di halaman Mapolres Semarang, kemarin.

Modus aksi kedua tersangka, lanjut Kapolres, setelah berhasil melakukan pencurian motor kemudian dijual ke jaringan penadah yang berlokasi di Kudus. Keduanya berhasil menggondol motor Honda Supra X125 H-5844-JV milik Benny Kurniawan (24) warga Lingkungan Karanganyar, Tambakboyo, Ambarawa, belum lama ini.

“Saat itu motor korban dipakir di samping Toko Pakaian El Sadai Ambarawa. Korban yang bekerja sebagai kuli bangunan lupa jika kunci kontaknya masih menempel di motor. Korban mengetahui motornya hilang saat hendak pulang,” ungkapnya.

Korban kemudian meminta pemilik toko untuk memutar rekaman CCTV yang terpasang di toko, diketahui motornya dicuri oleh pelaku berjumlah dua orang. Keduanya datang ke lokasi mengendarai motor jenis Vario warna hitam berboncengan.

“Berbekal keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV kita melakuan penyidikan hingga kedua pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Semarang Utara,” tandasnya. Baca Juga: Beraksi di Ambarawa, Komplotan Pecah Kaca Asal Salatiga Dilumpuhkan

Dari keterangan tersangka, disebutkan motor curiannya dijual ke penadah di Kudus. Berikutnya, petugas terus bergerak menuntaskan kasus curanmor ini, hingga berhasil menangkap penadah bernama Muhammad Baihaqi alias Kakek (49) warga Jepang Pakis, Kecamatan Jati, Kudus.

“Dari pengembangan sampai penadah, kita amankan barang bukti dari motor korban yang telah dipreteli menjadi komponen motor. Barang bukti tersebut hendak dijual ke toko onderdil motor bekas,” jelasnya.

Dua pelaku curanmor asal Kota Semarang diringkus Polres Semarang. FOTO:ABI/UNGARANNEWS

Selain itu, lanjut Kapolres, turut diamankan barang bukti lain dari kasus ini, yakni motor Honda Vario H 3536 UA yang digunakan pelaku beraksi, sisa uang hasil penjualan motor Rp 464.000, 2 helm hitam, 1 jaket levis, 1 celana panjang, 2 ponsel, serta 1 kaos lengan panjang.

“Pelaku menjual hasil curiannya secara konvensional. Dijual ke panadah kemudian dibongkar untuk dijual per komponen. Kami tegaskan tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah kami sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Eko merupakan residivis kasus serupa yang barus saja keluar penjara tahun 2020 lalu. Tersangka sering berganti parter dalam melakukan aksinya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah dikenai pasal yang sama karena terbukti bersekongkol, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here