ILUSTRASI. FOTO:IST

UNGARANNEWS.COM. JAKARTA- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro setelah masa larangan mudik Lebaran, mulai tanggal 18 Mei sampai 31 Mei.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul terjadi peningkatan warga positif Covid-19 di sejumlah provinsi. Salah satu penyebab melonjak penambahan adanya pekerja migran yang datang ke tanah air.

Pernyataan demikian disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, PPKM skala mikro diperpanjang selama 14 hari dan diterapkan di 30 provinsi.

Perpanjangan PPKM skala mikro tersebut merupakan yang kedelapan, diberlakukan pasca larangan mudik lebaran. Sementara larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“PPKM mikro tahap kedelapan yaitu, 18-31 Mei, akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi,” ujar Airlangga.

Adapun 30 provinsi yang menerapkan PPKM skala mikro saat ini yaitu, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Kemudian Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat. PPKM mikro kembali diperpanjang guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.

Airlangga menuturkan, saat ini terdapat 11 provinsi mengalami kenaikan kasus. Lima provinsi di antaranya mengalami peningkatan kasus yang cukup tajam.

“Dari 30 provinsi yang melaksanakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro, 11 provinsi mengalami tambahan konfirmasi harian dengan 5 provinsi yang meningkat cukup tajam,” ujar Airlangga.

Lima provinsi yang dimaksud Airlangga yakni Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Selatan, Aceh dan Kalimantan Barat. Ia menyebut, kenaikan ini terjadi karena masuknya pekerja migran ke Tanah Air.

Airlangga mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan (bed occupancy rate) di 7 provinsi meningkat menjadi lebih dari 50 persen.

Rinciannya, Sumatera Utara 63,4 persen, Riau 59,1 persen, Kepulauan Riau 59,9 persen, Sumatera Selatan 56,6 persen, Jambi 56,2 persen, Lampung 50,8 persen, dan Kalimantan Barat 50,6 persen.

“Kepulauan Riau mobilitas rendah, namun karena adanya kedatangan PMI (pekerja migran Indonesia) maka ada kenaikan kasus,” kata Airlangga. (dbs/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here