Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo memeriksa salah satu tersangka narkoba saat gelar perkara di halaman Mapolres Seamarang, belum lama ini. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. MAPOLRES SEMARANG- Tergiur mendapatkan upah Rp 100 ribu dan mencicipi sabu-sabu yang akan diantar ke pemesan, seorang diduga kurir narkoba dibekuk Resmob Sat Narkoba Polres Semarang.

Identitas tersangka diketahui bernama Sigit Prayitno (35) ditangkap petugas di halaman Alfamart Jalan Mayor Soeyoto KM 0,5, RW 7 Sikunir, Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka diduga jaringan dari pengedar bernama Abu yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dari penggeledahan tersangka, petugas menemukan barang bukti serbuk kristal sabu-sabu disembunyikan dalam kaos kaki.

“Tersangka kita tangkap saat berhenti di depan mini market di Sikunir, Bergas Lor. Kita amankan barang bukti sabu-sabu dan pipet (alat hisap sabu-sabu, red) dari kaca bekas dipakai,” ujarnya kepada wartawan dalam gelar perkara di halaman Mapolres Semarang. Baca Juga: Antar Sabu-Sabu Pesanan Teman Wanita, Disergap di Hotel Tri Buana Bandungan

Kronologi penangkapan tersangka, lanjut AKBP Ari Wibowo, bermula pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 14.00, tersangka menghubungi Abu bermaksud memesan sabu-sabu. Karena tidak ada, sekitar pukul 17.30 tersangka menuju ke sebuah alamat di Jalan Wonotingal, Candi, Kota Semarang, juga tidak ada sabu-sabu.

Dua hari kemudian, sekitar pukul 00.40 Abu menghubungi tersangka dan menawarkan mengambil sabu-sabu di salah satu tempat, sekaligus mengantar ke lokasi berada di dekat SPBU Lemah Abang, Kecamatan Bergas.

“Saat itu tersangka dijanjikan akan diberi upah Rp 100 ribu sekali antar sabu-sabu. Penawaran tersebut disetujui, kemudian ia mencari lokasi sabu-sabu sesuai petunjuk,” jelasnya.

Sekitar pukul 02.35 tersangka berhasil menemukan sabu-sabu tersebut, selanjutnya menuju ke lokasi pemesan di dekat SPBU Lemah Abang. Namun sebelum itu, tersangka mampir di Alfamart Sikunir Bergas Lor.

“Pukul 03.10 tersangka berhenti di halaman Alfamart. Petugas Resmob yang mencurigai keberadaan tersangka langsung menyergap dan menggeledahnya,” ungkapnya. Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Transaksi Sabu-Sabu Seberat 9,1 Kg, Begini Proses Pengungkapkannya

Hasilnya membuat tersangka tidak berkutik, pasalnya petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan di kaos kaki sebelah kanan. Selain itu petugas menemukan barang bukti lain berupa pipet kaca yang disimpan dalam tas pinggang merek Eiger warna hitam.

“Tersangka langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jaringan jaringan narkoba dalam kasus ini masih kita dalami,” tegasnya.

Dari penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 1 buah pipet bekas pakai, 1 buah tas pinggang merek Eiger, 1 HP merek Asus type Andromax 3 warna silver, 1 buah kaos warna abu-abu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride nopol H 3536 BUG warna merah hitam.

Atas perbuatan melawan hukum dilakukan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan 4 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here