UNGARANNEWS.COM. GEDUNG DPRD- DPRD Kabupaten Semarang meradang mendengar aduan dari beberapa pengusaha yang mengeluhkan rumitnya mengurus perizinan usaha. Dalam proses tersebut diduga ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh broker perizinan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi kepada wartawan menanggapi kejanggalan proses perizinan usaha. Ia menegaskan Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang menjabat saat ini telah menetapkan Kabupaten Semarang sebagai daerah pro investasi.
“Pengusaha yang mau masuk harus dipermudah, jangan dipersulit dan bahkan dijadikan ladang untuk pungutan liar,” ungkapnya di gedung DPRD Kabupaten Semarang, belum lama ini.
Menurut Wisnu, adanya sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah ada diharapkan digunakan sebaik-baiknya, menjadikan proses perizinan lebih mudah dan cepat. Tanpa ada kutipan biaya di luar aturan yang menjadi sumber pungli.
“Dinas terkait seharusnya satu visi memberi kemudahan tanpa melanggar peraturan. Jangan kemudian mengurus perizinan lama, hingga dimanfaatkan para broker dan berakibat merugikan pengusaha,” paparnya. Baca Juga: Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Program PTSL, Tiga Warga Wringin Putih Tersangka
Potensi pungli, lanjutnya, bisa terjadi saat pengusaha yang mengajukan izin merasa kesulitan hingga minta bantuan kepada broker.
“Broker itu bisa dari mana saja, memang keberadaannya meresahkan tapi susah dibuktikan karena sama-sama membutuhkan. Menjadi pelanggaran ketika ada usaha yang sudah jalan padahal perizinan belum beres. Karena ada jaminan dari broker tetap beroperasi,” paparnya.
Wisnu juga menyayangkan penegakan peraturan daerah terkait perizinan belum berjalan maksimal. Penegak perda yakni Satpol PP beralasan butuh rekomendasi dari dinas terkait, setelah ada rekomendasi justru tidak dilakukan penindakan.
“Jangan sampai pengurusan perizinan di Kabupaten Semarang menjadi preseden buruk. Ekonomi sedang terguncang akibat Covid-19, kalau ada yang mau investasi harus dibantu, bukan dipersulit untuk tujuan tertentu,” tegasnya lagi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Suko Mardiono mengatakan, jika ada ASN yang menjadi broker perizinan maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Masyarakat dan pengusaha kalau mengurus perizinan jangan ditunda, kalau ada kekurangan langsung dilengkapi,” ujarnya kepada wartawan. Baca Juga: Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Semarang, Dewan Desak APH Turun Tangan
Salah satu pekerja publik, A Muiz mengatakan perizinan di Kabupaten Semarang seperti sim-salabim. Ia pernah diminta pengelola wisata terkenal di Bandungan untuk mengurus perizinan usaha wisata namun terkendala tata ruang hijau tidak bisa didirikan bangunan permanen.
“Tahu-tahu tempat wisata mendirikan bangunan permanen di lokasi melanggar Perda. Diduga izin diproses melalui broker ‘samber gelap’ tanpa mengindakan aturan Perda. Simsalabim usaha tersebut sampai sekarang tetap diizinkan meski melanggar,” ungkapnya.
Ketua Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-DIY, Suyana HP menanggapi aduan dugaan pungli dialami pengelola usaha mengaku miris. Pihaknya menyatakan bertekad menuntaskan kasus ini dengan melakukan pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dugaan pungli kami juga mendapatkan aduan, ini tidak bisa dibiarkan tumbuh subur mengakar di instansi Pemkab Semarang. Periode Bupati sudah berganti-ganti pejabat perizinan masih itu-itu saja. Tentu menguatkan legitimasi hingga menimbulkan kerawanan tindak pungli di instansi tersebut. Birokrasi perizinan berbelit-belit ada dugaan ‘mainkan’ broker untuk mengamuflase pungli,” ungkap Suyana. Baca Juga: Bukti Dugaan Pungli Seleksi Perangkat Desa Dikumpulkan, Polres Semarang Tunggu Laporan
Pihaknya segera menerjukan tim investigasi lebih maksimal mengumpulkan data temuan yang sebelumnya sudah dijalankan. Bukan hanya dugaan pungli dalam proses perizinan, namun juga temuan usaha diduga melanggar perizinan. Juga melanggar Perda namun dibiarkan beroperasi.
“Tunggu saja hasilnya, nanti kita akan rilis ke rakan-rekan wartawan. Kita akan kawal sampai proses hukum berjalan, harus dipidana sesuai tindak kejahatannya. Pejabat dan broker pemberi pungli,” tegasnya kepada UNGARANNEWS.COM, Rabu (19/5/2021) pagi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro mengatakan, proses perizinan yang dikeluarkan instasinya sesuai SOP, ada persyaratan harus dipenuhi setiap pemohon izin.
“Tidak ada proses yang berbelit, semua sesuai prosedur dan persyaratan. Kalau ada pungli silahkan dicek kemana punglinya, ke instansi saya, OPD lain atau ke brokernya. Silahkan saja cek. Melalui OSS semua proses perizinan melalui online, bisa dilakukan dimana saja tanpa harus ke kantor DPMPTS. Tidak memungkinkan terjadi pungli,” ujarnya. (kmp/ist/tim/tm)