Detik-detik perahu berpenumpang 20 orang sebelum terbalik di tengah Waduk Kedung Ombo hingga menewaskan 9 orang penumpang, tampak juru mudi berkaos tudung merah (paling ujung) bersiap melajukan perahu motor. Insert: GTS juru mudi yang masih berumur 13 tahun diamankan sesaat setelah kejadian. FOTO:KOLASE/IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. BOYOLALI- Polres Boyolali telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kejadian perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO) Dukuh Bulu, Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, hingga menyebabkan 9 orang wisatawan tewas tenggelam.

Kedua tersangka adalah GTS (13) dan Kardiyo (52), merupakan warga Dukuh Bulu, Wonoharjo dan masih memiliki hubungan kerabat. GTS yang masih berusia belasan tahun adalah pengemudi perahu motor, dan Kardiyo merupakan pemilik perahu sekaligus warung apung.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

“Sejak hari Senin (17/5/2021) kita sudah lakukan gelar perkara untuk naik sidik. Sebanyak 15 orang kita periksa terdiri dari pengemudi perahu, pemilik warung apung, ketua RT, penjaga pintu masuk lokasi wisata, perangkat desa hingga penumpang perahu yang selamat,” ujarnya.

Turut terlibat dalam penyidikan selain Satreskrim Polres Boyolali dibantu penyidik dari Direktorat Krimum dan Direktorat Polisi Air Polda Jateng hingga sepakat menetapkan kedua tersangka.

Disebutkan, tersangka GTS disangkakan Pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Baca Juga: Juru Mudi dan Pengelola Perahu Nahas di WKO Terancam Pidana, Ini Jeratan Pasalnya

Tersangka Kardiyo disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut dengan serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda 200 juta”.

Tersangka Kardiyo juga disangkakan Pasal 359 KUHP karena kesalahannya hingga menyebabkan matinya orang.

“Saudara Kardiyo kita sangkakan dua ancaman Pasal. Ia pemilik perahu sekaligus warung apung,” jelasnya.

Kronologi kejadian disebutkan AKBP Morry, perahu terbalik pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Sebanyak 20 orang menaiki perahu warna putih milik Kardiyo menuju warung apung miliknya di WKO berjarak sekitar 200 meter dari tepian waduk.

Pada saat perahu yang dikemudikan GTS mendekat dengan warung apung, penumpang panik karena air mulai masuk ke perahu. Penumpang berdiri sehingga kehilangan keseimbangan dan perahu akhirnya terbalik. Akibatnya, 9 orang meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan para saksi, ada beberapa fakta yang ditemukan penyidik. Diantaranya keterangan tidak sama antara saksi penumpang yang selamat dengan tersangka GTS. Baca Juga: Diduga Dipicu Selfie, Perahu Wisata Berisi 20 Penumpang Terbalik, 9 Belum Ditemukan

Berikut ini beberapa fakta temuan dari kejadian perahu terbalik menewaskan 9 orang wisata di WKO Kemusu Boyolali dihimpun UNGARANNEWS.COM dari beberapa sumber, Kamis (20/5/2021):

Tidak Ada Selfie
AKBP Morry Ermond menyebutkan, hasil penyidikan dari keterangan korban yang selamat tidak ada penumpang yang melakukan selfie atau swafoto. Penumpang terutama yang di bagian depan perahu saat itu berdiri karena panik air mulai masuk ke dalam perahu.

Kemudian perahu yang dikemudikan GTS (13) itu oleng ke kanan dan akhirnya terbalik. Sebanyak 20 orang penumpang termasuk GTS pun tercebur ke waduk yang di beberapa tempat memiliki kedalaman hingga sekitar 30 meter tersebut.

Keterangan sebelum perahu terbalik para penumpang banyak yang berdiri untuk foto selfie itu mengutip keterangan awal dari GTS, saat dimintai keterangan petugas di TKP, sesaat setelah kejadian.

“Kemungkinan GTS berasumsi bawah penumpang yang ada di depan itu berfoto. Karena posisi tersangka (GTS) ada di belakang. Sementara kenyataannya bukan melakukan swafoto, tetapi karena panik air di bagian depan itu masuk ke dalam perahu,” tefas Morry.

Over Kapasitas
Penyebab perahu terbalik diperkirakan karena over kapasitas. Perahu memiliki kapasitas 14 orang itu, dinaiki 20 orang, belum termasuk nakhoda. Dari video yang dikumpulkan penyidik terlihat garis tepi permukaan air dengan tepi atas perahu sudah sangat sedikit. Sehingga ketika ada riak saja air masuk ke perahu.

Perahu naas itu memiliki ukuran panjang 6,1 meter, lebar 1,8 meter dan tinggi lambung 0,6 meter. Hasil pemeriksaan baik terhadap tersangka GTS maupun penumpang selamat, sebenarnya GTS sudah melarang ketika sudah ada 14 orang yang naik perahu tersebut.

Namun para penumpang memaksa ikut naik sekaligus. Karena ada yang satu keluarga tidak mau terpisah, sehingga memaksa untuk naik.

Bukan Perahu Penumpang
Lebih lanjut, AKBP Morry menjelaskan riwayat perahu motor terbuat dari fiberglass itu merupakan bantuan dari Kementerian Sosial kepada nelayan karamba di Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Boyolali. Baca Juga: Jenasah Korban Terakhir Perahu Terbalik di WKO Ditemukan, Operasi Pencarian Ditutup

“Perahu tersebut bukan perahu penumpang. Sebenarnya diperuntukkan untuk mengangkut pakan ikan di karamba milik para petani. Bukan diperuntukkan untuk kepentingan wisata,” tandasnya.

Dibayar Rp 100 Ribu
Tersangka GTS ternyata sudah setahun bekerja sebagai pengemudi perahu motor yang terbalik. Ia bekerja sebagai juru mudi setiap Sabtu dan Minggu. Untuk pekerjaan ini, GTS mendapatkan upah sebesar Rp100.000 per hari.

Hubungan GTS dengan Kardiyo merupakan keponakan dan paman. Karena itu, meski belum memiliki kemampuan mumpuni ia dipercaya menjadi juru mudi. Tugasnya, mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung

Beredar Cerita Mistis
Di balik insiden kecelakaan air ini beredar cerita mistis mengenai WKO. Ada beberapa cerita mistis yang beredar di masyarakat menyebut keberadaan kerajaan gaib di waduk tersebut.

Seperti diungkap pengelola akun Instagram @misterisolo, Sabtu 24 Oktober 2021, dan diunggah kembali beberapa media, konon WKO dijaga oleh makhluk seperti buto dengan muka merah yang mengenakan pakaian kerajaan. Makhluk gaib itu disebut kerap meminta tumbal dengan cara menyeret korban ke dasar waduk yang disebut-sebut terdapat sebuah kerajaan gaib.

“Namun, setelah perjanjian dengan penduduk dan beberapa paranormal, makhluk tersebut bersedia untuk tidak mengambil tumbal dan diganti oleh sajen di malam-malam tertentu,” ujar pengelola akun Instagram @misterisolo.

Diketahui, WKO merupakan salah satu bendungan terbesar yang pernah dibangun oleh pemerintah. Waduk yang mulai dibangun sekitar tahun 1980 ini, selesai pada tahun 1991. Baca Juga: 9 Wisatawan Tenggelam di WKO Boyolali, Bupati Semarang Tutup Semua Wisata Air

Lokasi WKO tidak hanya terletak di Kabupaten Grobogan, melainkan menjadi batas wilayah antara Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali. Waduk ini dibangun pada pertemuan Sungai Uter dan Sungai Serang yang terletak persis di Dukuh Kedungombo, Desa Ngrambat, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Kawasan Waduk Kedung Ombo mempunyai area seluas kurang lebih 6.576 Ha, yang terdiri dari lahan perairan seluas 2.830 Ha dan lahan dataran seluas 3.746 Ha. (dbs/abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here