Petugas kepolisian dari jajaran Polda Jateng saat melakukan pemeriksaan di lokasi tenggelamnya 9 orang wisatawan Waduk Kedung Ombo wilayah Kemusu, Boyolali. FOTO:IST/UNGARANNEWS

UNGARANNEWS.COM. UNGARAN TIMUR- Kejadian perahu wisata terbalik di Waduk Kedung Ombo (WKO) masuk wilayah Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, hingga Minggu (16/5/2021) petang, 2 orang korban tenggelam dilaporkan belum berhasil ditemukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga karena kelebihan muatan penumpang, sebuah perahu berisi 20 orang wisatawan tenggelam di Waduk Kedung Ombo (WKO) pada Sabtu (15/5/2021) sekitar pukul 11.30.

Dari 20 wisatawan yang menaiki perahu, 9 orang diantaranya diduga tenggelam. Sebanyak 6 korban ditemukan Sabtu (15/5/2021) dalam keadaan meninggal dalam pencarian siang hingga malam hari. Satu korban lagi seorang anak perempuan ditemukan, Minggu (16/5/2021) pagi. Baca Juga: Diduga Dipicu Selfie, Perahu Wisata Berisi 20 Penumpang Terbalik, 9 Belum Ditemukan

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan, kejadian kecelakaan air di WKO wilayah Kemusu sebagai kejadian tragis yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegakan hukum (APH).

“Kejadian ini menunjukkan belum adanya kepedulian menggunakan baju penolong (life jacket) bagi penumpang perahu. Kurangnya monitoring dan pengawasan menjadi salah satu penyebabnya kejadian ini,” ujarnya kepada UNGARANNEW.COM, Minggu (16/5/2021) sore.

Menurutnya, pariwisata jangan hanya dijadikan target mengejar PAD daerah, namun perlu memperhatikan syarat dan kewajiban harus dipenuhi terkait keselamatan wisatawan. Terlebih lagi di musim liburan lebaran, wisatawan di WKO membludak hingga jumlah korbannya cukup besar, 9 orang tenggelam.

Djoko meyayangkan masih adanya operasional perahu pengangkut penumpang atau wisatawan di waduk yang dikelola perorangan dan kurang memperhatikan aspek keselamatan. Ia menilai seakan Pemkab setempat abai, karena tergiur pemasukan retribusi. Baca Juga: Pencarian Libatkan 15 Penyelam, 6 Jenasah Wisatawan Tenggelam di WKO Ditemukan

“Sama halnya dengan operasional angkot yang manajemen perorangan, pasti kesulitan untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan monitoring. Untuk itu kedepan perlu dikelola secara profesional oleh pihak desa, misalnya dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” tegasnya.

Terkait penindakan terhadap kejadian ini, dijelaskan Djoko, tidak hanya juru mudi perahu yang dikenakan pidana, pengusaha yang mengelola wisata tersebut juga bisa dikenai pidana.

“Tindakan itu mengacu Peraturan Meteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. Usaha perahu seperti di WKO masuk transportasi kategori C, tidak bisa lepas dari penindakan jika melanggar aturan Kementerian Perhubungan,” jelas akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang ini.

Disebutkan, sesuai pasal 3 bagi penyelenggara prasarana dan sarana serta sumber daya manusia bidang transportasi danau dan penyeberangan yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, red)

“Pasal 310 menyebutkan, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tegasnya lagi.

Sedangkan dalam Pasal 323 ayat (1), lanjut Djoko, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar atau izin yang berlaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta. Baca Juga: Pencarian Dilanjutkan Pagi Ini, Ini Identitas 7 Jenasah Korban Tenggelam Ditemukan

Ditambahkan, pasal 323 ayat (2) menyebutkan, jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan sehingga mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 323 ayat (3), jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan kapal atau perahu sehingga mengakibatkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 305, setiap orang yang tidak memelihara kapalnya sehingga tidak memenuhi sesuai persyaratan keselamatan kapal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

“Informasinya juru mudi perahu terbalik di WKO hingga menyebabkan 9 orang tenggelam masih di bawah umur. Bagaimana bisa anak umur 15 tahun dipercayakan membawa perahu tanpa peralatan memadai dengan risiko sangat tinggi,” ungkapnya. (abi/tm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here