UNGARANNEWS.COM. BANDUNGAN- Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tidak sepenuhnya ditaati pengelola wisata. Pemkab Semarang masih menemukan tempat wisata yang membandel beroperasi.
Sebelum daerah berslogan Serasi ini berstatus zona merah atau berisiko tinggi terjadinya penularan Covid-19, sudah diberlakukan Inbup menutup tempat wisata dan tempat hiburan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Dewi Pramuningsih mengatakan akan terus memantau tempat wisata yang harus ditutup sesuai Inbup yang bertujuan mencegah risiko penularan virus Corona.
“Kemarin memang ada teguran kepada pengelola tempat wisata Celosia Bandungan yang pengunjungnya membeludak. Sudah kita tegur dan hari ini tutup,” kata Dewi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (14/6/2021).
Dia menegaskan jika ditemukan pelanggaran berat, maka akan diterapkan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Baca Juga: Proses Perizinan Diduga Jadi Ajang Pungli, Ditemukan Tempat Usaha Diduga Melanggar Perda
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha meminta pengertiannya kepada pengelola wisata dan tempat hiburan untuk mentaati Inbup menutup tempat usahanya selama 14 hari.
Sedangkan restoran dan tempat makan diperbolehkan buka dengan ketentuan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Mari kita memahami posisi masing-masing. Tujuannya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19,” ujarnya saat melakukan inspeksi ke beberapa lokasi wisata dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Bandungan pada Minggu (13/6/2021).
Ikut mendampingi Bupati Semarang, Kapolres AKBP Ari Wibowo, Dandim 0714 Letkol Inf Loka Jaya Sembada, Pj Sekda Suko Mardiono, Kepala Disparta Dewi Pramuningsih dan Plt Kadiskominfo Alexander Gunawan.
Bupati menegaskan jika para pengelola tempat wisata terus melanggar instruksi, maka akan diambil tindakan tegas berupa penutupan tempat wisata atau restoran. (abi/tm)